Articles
EVALUASI PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN PASAL 4 AYAT 2 JASA KONSTRUKSI PADA PT PLN (Persero) UP3 KENDARI
Published 2026-08-31
Keywords
- Pajak Penghasilan Pasal 23,
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2,
- PT PLN (Persero)
How to Cite
EVALUASI PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN PASAL 4 AYAT 2 JASA KONSTRUKSI PADA PT PLN (Persero) UP3 KENDARI. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(9). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/3654
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan pajak penghasilan pasal 23 dan pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi pada PT PLN (Persero) UP3 Kendari berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan empat informan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data yang diperoleh dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pajak penghasilan pasal 23 dan pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi pada PT PLN (Persero) UP3 Kendari secara umum telah dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. PPh Pasal 23 diterapkan atas jasa teknik dengan tarif sebesar 2% sedangkan PPh Pasal 4 ayat 2 diterapkan atas jasa konstruksi dengan tarif 1,75% untuk penyedia jasa berkualifikasi kecil dan tarif 2,65% untuk penyedia jasa berkualifikasi besar sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak telah didukung oleh penggunaan sistem digital Vendor Invoicing Portal (VIP), Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), AirTax dan Coretax sehingga pelaksanaan administrasi perpajakan menjadi lebih efektif. Meskipun demikian, masih terdapat kendala seperti gangguan jaringan dan server, keterlambatan berkas vendor serta kekeliruan dalam pengenaan pajaknya. Sehingga diperlukan peningkatan ketelitian, kompetensi sumber daya manusia, serta evaluasi agar penerapan perpajakan dapat berjalan lebih optimal.References
- Awaluddin, I., & Tamburaka, S. (2022). PERPAJAKAN pembahasan sesuai aturan pelaksana perpajakan terbaru. k-Media.
- Harefa, M. S., & Laia, A. Y. (2023). ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS JASA KONTRUKSI (Studi Kasus Pada CV. Tuberta). Journal of Economics and Business, 4(2), 1–12. https://doi.org/10.36655/jeb.v4i2.768
- Kondoy, V. C. I., Nangoi, G. B., & Elim, I. (2016). ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN JASA THE ANALYSIS OF IMPLEMENTING INCOME TAX IN CONSTRUCTION SERVICE ON CV . CAKRAWALA. 16(04), 169–180.
- Resmi, S. (2023). PERPAJAKAN teori&kasus. salemba empat.
- Stefhany, A., & Widjaja, P. H. (2023). Analisis Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, Dan 25 Pada Pt Xyz Tahun 2020. Jurnal Paradigma Akuntansi, 5(4), 1645–1653. https://doi.org/10.24912/jpa.v5i4.26441
- Syaifuddin, R., Tinggi, S., Ekonomi, I., Setyowati, L., Tinggi, S., & Ekonomi, I. (2023). Analisis Perhitungan Jasa Kontruksi Berdasarkan PPh Final ( 4 Ayat 2 ) dan PPh Pasal 23 pada CV . Pratama Karya Mandiri. 1(3), 102–118.
- Wahasusmiah, R. (2018). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi Dan Kesesuaian Standar Akuntansi Kontrak Konstruksi (Psak No. 34). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi Dan Kesesuaian Standar Akuntansi Kontrak Konstruksi (Psak No. 34)23 , VII(2), 23 –32. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1005466
- Wahyu Widjayanti, Ayu Andrianie, Lince Afri Yenny, & Dyah Palupi. (2024). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa pada PT. Store Send E-Logistic Indonesia. Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi dan Manajemen , 3(3), 14 –26. https://doi.org/10.30640/inisiatif.v3i3.2502