Vol. 25 No. 7 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR DAN PEMBELIAN BARANG OLEH INSTANSI PEMERINTAH GUNA MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN NEGARA

Fairuzzalfa
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Masikah Attaibah
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Shifa Nurfaiza
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published 2026-06-24

Keywords

  • Pajak Penghasilan Pasal 22,
  • Pajak Impor,
  • Bendaharawan Pemerintah,
  • Digitalisasi Pajak,
  • Administrasi Fiskal

How to Cite

ANALISIS IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR DAN PEMBELIAN BARANG OLEH INSTANSI PEMERINTAH GUNA MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN NEGARA. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(7). https://doi.org/10.2238/yj0gta74

Abstract

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu instrumen pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu (pemungut) baik instansi pemerintah maupun badan usaha tertentu atas penghasilan dari aktivitas perdagangan barang dan impor. Pajak ini memiliki peran strategis sebagai sumber penerimaan negara sekaligus instrumen fiskal untuk mengatur arus lalu lintas perdagangan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai tantangan seperti kompleksitas administrasi, tingkat kepatuhan wajib pajak tertentu yang masih rendah, serta potensi ketidakselarasan data antara pihak pemungut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Studi ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme, tantangan, serta implikasi kebijakan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan impor dan belanja barang instansi pemerintah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis studi kepustakaan dan regulasi perpajakan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi layanan melalui e-Faktur dan Billing Online telah mempercepat proses pelaporan dan meminimalkan kesalahan manual. Kendati demikian, hambatan sinkronisasi data antarinstansi, rendahnya literasi digital pelaku usaha skala kecil, serta risiko keamanan data tetap menjadi tantangan utama. Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi terintegrasi antar-lembaga, edukasi berkelanjutan bagi bendaharawan daerah, serta optimalisasi sistem pengawasan guna mewujudkan pemungutan PPh Pasal 22 yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

References

  1. 1.Deviantari, U. W., & Kurniawan, A. (2022). Literatur review penilaian Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah perkotaan. Jurnal Geoid, 17(2), 260-266.
  2. 2.Hutabarat, A. K., Sitorus, A. S., & Sari, K. E. (2025). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 17(10), 21-30.
  3. 3.Official DGT Report. (2025). Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan di Indonesia: Implementasi Unifikasi e-Bupot. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
  4. 4.Riski, A. A., Tarigan, A. S., Lubis, S. A., & Vientiany, D. (2024). Aspek Manajemen. Jurnal Academic Ekonomi Dan Manajemen, 1(4), 557-569.
  5. 5.Riyanto, A., Hutauruk, M. R., & Dewi, N. (2024). Analisis pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Jurnal GeoEkonomi, 15(1).
  6. 6.Tan, S. Y., & Taeihagh, A. (2020). Smart City Governance in Developing Countries: A Systematic Literature Review. Information Polity, 25(2), 171-201.
  7. 7.Vientiany, D. (2023). Ekonomi Digital. Ibnu Khaldun: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 1-14.
  8. Vientiany, D., Putri, L. A., & Sitepu, R. P. B. (2024). Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(4), 118-129.