Articles
Published 2026-06-24
Keywords
- PPh Pasal 23,
- withholding tax,
- kepatuhan wajib pajak,
- administrasi perpajakan
How to Cite
Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam Sistem Perpajakan Indonesia . (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(7). https://doi.org/10.2238/v9rdpt08
Abstract
Pajak memainkan peran penting dalam membiayai pertumbuhan ekonomi negara. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan tertentu seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, dan jasa yang dipotong langsung oleh pemberi penghasilan. Ini adalah salah satu jenis pajak yang paling banyak berkontribusi pada sistem perpajakan Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana PPh Pasal 23 diterapkan di Indonesia. Studi ini mencakup subjek dan objek pajak, tarif, mekanisme perhitungan, penyetoran, dan pelaporan, serta bagaimana hal itu berdampak pada kepatuhan pajak wajib dan penerimaan negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan melakukan penelitian kepustakaan dan menggunakan data sekunder seperti peraturan perpajakan, jurnal ilmiah, dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PPh Pasal 23 meningkatkan penerimaan negara dan mengawasi perpajakan melalui sistem withholding tax. Digitalisasi sistem administrasi pajak seperti e-Bupot dan e-Filing meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pelaporan. Namun, masih ada banyak tantangan yang menghalangi pelaksanaannya. Beberapa di antaranya adalah kesalahan administrasi, pemahaman yang buruk oleh wajib pajak tentang objek dan tarif pajak, dan kompleksitas transaksi digital. Akibatnya, untuk memaksimalkan pelaksanaan PPh Pasal 23, diperlukan peningkatan pendidikan perpajakan dan penguatan sistem administrasi perpajakan.References
- Adilla, D. S., Fitriani, S. N., Jannah, L. L., Islam, U., Raden, N., Lampung, I., & Lampung, B. (2025). Peran pajak sebagai sumber pendapatan negara dalam sistem perekonomian indonesia. Jurnal Media Akademik, 3(11).
- Anggraeni, V., & Lenggono, T. (2021). Pengaruh Implementasi PP No 23 Tahun 2018, Pemahaman Perpajakan, dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Akuntansi : Transparansi Dan Akuntabilitas, 9(1), 96–108.
- Deslivia, N., & Christine, D. (2021). Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Ekonomi, 7(1).
- Djatnicka, E. W., Fatmawati, E., Kustina, L., Bebasari, N., & Wulandari, D. S. (2023). Pelatihan Akuntansi Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23 Di PT. Samjin. Lentera Pengabdian, 1(02), 231–243. https://doi.org/10.59422/lp.v1i02.43
- Dini Vientiany, Lathifah Ananda Putri, & Ruli Pebrina Br Sitepu. (2024). KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN . JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 2(4), 118–129. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i4.244
- Dwyandara, M. R., & Rahayu, P. (2026). Kepatuhan PPh Pasal 23 Pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Perpajakan, 2(3), 348–352.
- Effendy, T., Salia, E., Suharyono, & Mahfuz, A. L. (2025). Sengketa Pajak dalam Sistem Self-Assessment: Tantangan dan Solusi di Indonesia. Intelektualita, 14(1), 200–218.
- Fransiska, B., & Diah Widajantie, T. (2024). Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Economic Reviews Journal, 3(4), 1249–1258. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i4.412
- Fuad, A., Agustina, A. N., & Wahyuni, S. (2025). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23 pada Perusahaan Jasa di Indonesia. Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 18(1), 111–120.
- Gunadi. (2020). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan: Teori dan Praktik. Multi Utama Konsultindo.
- Inayah, N. L., Apriliasari, R. D., & Juwari, A. E. N. (2024). Pengaruh Perubahan Tarif Pajak dan Metode Penghitungan Pajak dengan Dikeluarkannya PP Pasal 23 Tahun 2018 Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi Dan Manajemen, 4(2), 160–167.
- Pajak, D. J. (2020). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Rosdiana, H., & Irianto, E. S. (2021). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia (2nd ed.). Rajawali Press.
- Rosita, B. S., & Busaini. (2022). MEKANISME PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (PPh PASAL 23) ATAS PEMBAYARAN JASA KONSULTAN DI KANTOR LILI CONSULTING. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 3(1), 33–50.
- Sari, D. I., & Kurnia, R. C. (2022). Implikasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Kewajiban PPh Korporasi di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 41(3), 214–230.
- Sihombing, L., & Jaya, H. (n.d.). Analisis Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. Louisz International. Measurement, 14(1).
- Vientiany, D., Lubis, W. A. U., Siregar, A. C., & Matua, S. (2025). Tantangan dan Peluang dalam Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 di Era Digital. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(01).
- Vientiany, D., Nabila, N., Nadila, T., & Bastian, V. F. (2024). Pajak negara dan pajak daerah. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(3).
- Vientiany, D., Putri, L. A., & Sitepu, R. P. B. (2024). Ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan. 2(4), 118–129.