Vol. 25 No. 7 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

Pajak Penghasilan Pasal 26

Putri Nawarni Harahap
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Syukur Hidayat Simatupang
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published 2026-06-30

Keywords

  • PPH Pasal 26,
  • Wajib Pajak Luar Negeri,
  • Tax Treaty,
  • Kepatuhan Pajak

How to Cite

Pajak Penghasilan Pasal 26. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(7). https://doi.org/10.2238/z2xt0s49

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki mekanisme pemungutan, implementasi, hambatan, dan efek PPh Pasal 26 terhadap kepatuhan pajak, investasi asing, dan penerimaan negara. Metode kualitatif digunakan, dengan literatur sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penghindaran pajak berhasil meningkatkan penerimaan negara, tetapi masih ada beberapa hambatan untuk menerapkannya. Beberapa hambatan termasuk kurangnya pengetahuan tentang wajib pajak, kompleksitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dan kemungkinan penghindaran pajak seperti perdagangan traktat. Selain itu, ketika ekonomi digital berkembang, ada tantangan untuk menentukan yurisdiksi pemajakan dan objek pajak. Dalam hal efek, Pasal 26 PPh berkontribusi pada penerimaan negara tetapi juga dapat mempengaruhi minat investasi asing. Akibatnya, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan PPh Pasal 26 di Indonesia, peraturan harus disederhanakan, pengetahuan tentang pajak harus ditingkatkan, dan kerja sama internasional harus diperkuat.

References

  1. Arianty, F. D. (2021). Analisis Penerapan Azas Ease of Administration Pada Aplikasi Bukti Potong Elektronik (E-Bupot). Jurnal Sosial Humaniora Terapan, 4(1), 2021.
  2. Aulia, S. (2024). Comparative Studies of Tax Administration on Transfer Pricing. Journal of Governance and Administrative Reform, 5(1), 39–51. https://doi.org/10.20473/jgar.v5i1.57398
  3. Cahyadini, A., Muttaqin, Z., Dewi, S., & Sugiharti, D. K. (2022). Pajak Penghasilan Bagi Over-the-Top Di Indonesia: Sebuah Peluang Dan Tantangan. Veritas et Justitia, 8(1), 171–190. https://doi.org/10.25123/vej.v8i1.4735
  4. Hakim, A., & Khalimi. (2023). KEPASTIAN HUKUM ATAS PEMOTONGAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI TERHADAP WAJIB PAJAK
  5. LUAR NEGER. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(3), 1482–1489. ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/jige
  6. Listyaningrum, M. C., & Satwiko, R. (2023). Pengaruh Koneksi Politik Dan Faktor-Faktor Lainnya Terhadap Penghindaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi TSM, 3(2), 391–400. https://doi.org/10.34208/ejatsm.v3i2.2217
  7. Miftahudin, A., & Irawan, F. (2020). Alternatif Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Atas Konsumsi Atau Pemanfaatan Konten Dan Jasa Digital Dari Penyedia Luar Negeri. Scientax, 1(2), 131–148. https://doi.org/10.52869/st.v1i2.36
  8. Nabila Nasywa, & Wa Ode Jeslin. (2025). Pajak Penghasilan 26 : Analisis dan Pemahaman untuk Wajib Pajak Luar Negeri. Pajak Dan Manajemen Keuangan, 2(3), 39–46. https://doi.org/10.61132/pajamkeu.v2i3.1175
  9. Nasution, H. H., & Lubis, N. N. R. (2026). ANALISIS PENERAPAN PPH PASAL 26 TERHADAP TRANSAKSI INTERNASIONAL: STUDI ATAS EFEKTIVITAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK LUAR
  10. NEGERI Hayat. Neraca Akuntansi Manajemen, Ekonomi, 25(2).
  11. Putri, D. A., Audria, S. N., & Fadillah, C. (2025). ANALISIS PENERAPAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS DIVIDEN WAJIB PAJAK LUAR NEGERI DI PERUSAHAAN PERBANKAN. Jurnal Akademik
  12. Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 438–448.
  13. Rahmawati, P. S., & Andajani. (2023). Analisis Penerapan Tax Treaty Pada Transaksi Internasional. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 12(11), 1–17.
  14. Ramadani, P., Latipah, S., & Vientiany, D. (2024). Perhitungan Dan Pengenaan PPh Pasal 26: Keterkaitan Tarif Dan Dasar Pengenaan Pajak. SURPLUS: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(2), 349-356.
  15. Sartono. (2023). Pajak Internasional. Cv Faqih Karya Publishing.
  16. Sihombing, P. (2020). TAX TREATY DENGAN ASAS SOURCE JURISDICTION SEBAGAI BENTUK LEGALISASI DWIKEWARGANEGARAAN DI INDONESIA: STUDI KASUS TAX TREATY INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT). Legislatif, 3(2), 303–321.
  17. Sinaga, H. D. P., & Sa’adah, N. (2024). Reformulasi Pajak Penghasilan atas Transaksi Lintas Batas di Era Digital di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6, 82–95.
  18. Sitorus, A. A. B., & Risya, Ne. (2025). Pajak Penghasilan 26. Kajian Ekonomi Dan Akuntansi Terapan, 2(PPh 26).
  19. Sukarno, M. H., Nugroho, L., & Iskandar, Di. (2022). KAJIAN OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK TERHADAP PERKEMBANGAN TRANSAKSI E-COMMERCE Di ERA EKONOMI DIGITAL. JURNAL ECONOMIA, 1(4), 90.
  20. Vientiany, D., Putri, L. A., & Sitepu, R. P. B. (2024). Ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan. 2(4), 118–129.
  21. Wahida, S. N. N., & Ramdhan, F. (2025). Pajak Penghasillan Pasal 26. Kajian Ekonomi Dan Akuntansi Terapan, 2(2 SE-Articles), 224–233. https://ejournal.areai.or.id/index.php/KEAT/article/view/1213