Vol. 25 No. 8 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PENGARUH LITERASI PAJAK, TEKNOLOGI PAJAK, DAN PENEGAKAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KOTA BEKASI

Muhammad Aditya
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Wastam Wahyu Hidayat
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Uswatun Khasanah
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published 2026-07-25

Keywords

  • Literasi Pajak,
  • Teknologi Pajak,
  • Sanksi Pajak,
  • Kepatuhan Wajib Pajak,
  • UMKM

How to Cite

PENGARUH LITERASI PAJAK, TEKNOLOGI PAJAK, DAN PENEGAKAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KOTA BEKASI. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/py66k322

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh literasi pajak, teknologi pajak, dan penegakan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Bekasi. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kesenjangan antara besarnya jumlah UMKM di Kota Bekasi yang mencapai lebih dari 23.000 unit usaha dengan tingkat kepatuhan perpajakannya yang masih tergolong rendah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Populasi penelitian adalah wajib pajak UMKM yang terdaftar di Kota Bekasi, dengan jumlah sampel sebanyak 100 responden yang ditentukan melalui teknik purposive sampling menggunakan rumus Slovin. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner skala Likert dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan program SPSS, yang didahului oleh uji validitas, reliabilitas, dan uji asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi pajak, teknologi pajak, dan sanksi pajak masing-masing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Bekasi, dengan sanksi pajak sebagai variabel yang paling dominan (koefisien regresi sebesar 0,427). Secara simultan, ketiga variabel mampu menjelaskan variasi kepatuhan wajib pajak sebesar 56,7% (Adjusted R² = 0,567), sedangkan sisanya sebesar 43,3% dipengaruhi oleh variabel lain di luar penelitian ini.

References

  1. Ajzen, I. (2019). The theory of planned behavior: Selected recent advances and applications. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
  2. Ameliawati, L., & Kurnia, T. (2025). Pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya, 10(1), 78–92.
  3. Anggraeni, N. F., & Diyanti, F. (2025). Pengaruh literasi pajak, sanksi pajak, dan kualitas pelayanan. 6(2), 388–398.
  4. Annisah, C., & Susanti, S. (2021). Pengaruh pemanfaatan teknologi informasi, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Pendidikan Akuntansi (JPAK), 9(2), 262–272.
  5. Argyanti, H. D., & Mardiana, L. (2024). Pengaruh literasi pajak, persepsi kondisi keuangan, dan kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Surabaya. Ekonomi dan Bisnis Digital, 2(1), 156–163.
  6. Aryafu'adi, A. M., Nuryati, T., Yulaeli, T., Widyastuti, T., & Sari, P. N. (2024). Pengaruh pemahaman perpajakan, modernisasi sistem administrasi perpajakan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kecamatan Bekasi Utara. IJESM Indonesian Journal of Economics and Strategic Management, 2(3), 2321–2332.
  7. Barri, A., & Hidayat, R. S. (2025). Pengaruh digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di era e-filing. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 7681–7687.
  8. Cahyani, I. S., & Basri, Y. Z. (2022). Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dimoderasi dengan teknologi. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2(2), 2065–2076.
  9. Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Laporan kinerja (LAKIN) Kanwil DJP Jawa Barat II tahun 2024. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  10. Esameralda, L., Ciptaningsih, T., & Budiarto, M. A. (2022). Pengaruh penggunaan sistem e-filing, e-billing, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi (JA), 10(2), 38–51.
  11. Farida, A., Susanti, A., et al. (2025). Pengaruh digitalisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 26(1), 1–10.
  12. Handayani, B., Halizah, S. N., Darmawan, D., Sinambela, E. A., & Mardikaningsih, R. (2022). Kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, dan e-tax terhadap kepatuhan pada Kantor Pelayanan Pajak Sukomanunggal. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 3(2), 51–56.
  13. Hariani, A. (2025). DJP: 432 ribu UMKM setor pajak Rp2,49 triliun di 2023. Pajak.com.
  14. Kumala, R. N., Oktaviono, N., Setiawan, H. F. R., Zulfiati, L., & Dahlifah, D. (2024). Peran tax knowledge dalam meningkatkan tax compliance: Bukti empiris pada UMKM di Bandung. Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia, 8(3), 286–304.
  15. Kusbandiyah, A., Fathmaningrum, E. S., Winarni, D., Wati, R. K., & Fakhruddin, I. (2025). Religiusitas, sosialisasi pajak, modernisasi sistem perpajakan dan etika uang: Pengaruhnya terhadap kepatuhan pajak UMKM. Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia, 9(2), 407–420.
  16. Latuheru, J. B., Loupatty, L. G., & Universitas Pattimura Ambon. (2024). Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Ambon yang dimoderasi oleh sanksi pajak. Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial, & Humaniora, 6(2), 81–99.
  17. Mardhatilla, D. P., Marundha, A., & Eprianto, I. (2023). Studi pada wajib pajak orang pribadi UMKM di Kabupaten Bekasi. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
  18. Maulana M, R., & Yulianti, D. (2022). Pengaruh pemanfaatan teknologi dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi Kompetif, 5(3), 360–367.
  19. Mauli, R. T., & Simorangkir, C. (2023). Studi pada wajib pajak wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren. Jurnal Manajemen Dewantara, 6.
  20. News, A. (2026). DJP catat aktivasi Coretax tembus 15 juta dan SPT 5,7 juta per 4 Maret. Antara News.