Articles
Published 2026-06-23
Keywords
- Keadilan fiskal,
- PPh Pasal 4 ayat (2),
- pajak final,
- UMKM,
- beban pajak
How to Cite
PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 21(6). https://doi.org/10.2238/48x0qj58
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak final yang dikenakan atas penghasilan tertentu dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, penerapan sistem pajak final menimbulkan permasalahan terkait keadilan fiskal, khususnya dalam perbedaan beban pajak antara wajib pajak kecil dan wajib pajak besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat keadilan fiskal dalam penerapan PPh Pasal 4 ayat (2) serta dampaknya terhadap kedua kelompok wajib pajak tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed method dengan mengombinasikan data kuantitatif dan kualitatif. Data diperoleh melalui kuesioner, wawancara, serta dokumentasi laporan keuangan. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif dan komparatif, serta menggunakan indikator Effective Tax Rate (ETR) untuk mengukur beban pajak secara aktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) memberikan kemudahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, dari sisi keadilan fiskal, sistem ini belum sepenuhnya adil karena tidak mempertimbangkan kondisi laba atau rugi wajib pajak. Wajib pajak kecil cenderung menanggung beban pajak yang lebih berat secara proporsional dibandingkan wajib pajak besar. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi beban pajak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun PPh Pasal 4 ayat (2) efektif dalam meningkatkan kepatuhan, diperlukan evaluasi kebijakan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sesuai dengan kemampuan ekonomis wajib pajak.References
- Antonio, M. S. (2011). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak. Jakarta.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta.
- Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
- Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public Finance in Theory and Practice. New York: McGraw-Hill.
- Ngadiman, & Huslin, D. (2015). Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi, 19(2), 225–241.
- Pohan, C. A. (2017). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Resmi, S. (2020). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
- Sari, D. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.
- Suandy, E. (2016). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
- Sutedi, A. (2011). Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.
- Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
- Yustisia, T. V. (2018). Undang-Undang Perpajakan Terlengkap. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
- Zain, M. (2008). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.