Vol. 25 No. 8 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT BANK SULUTGO

Juen Putri Imanuela Kawulusan
Universitas Sam Ratulangi Manado
Jessy D.L Warongan
Universitas Sam Ratulangi Manado
Steven J. Tangkuman
Universitas Sam Ratulangi Manado

Published 2026-07-14

Keywords

  • Perencanaan Pajak,
  • Pajak Penghasilan Badan,
  • Efisiensi Pajak,
  • Penghematan Pajak

How to Cite

ANALISIS PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT BANK SULUTGO. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/6rv8em12

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi perencanaan pajak PT Bank SulutGo pada tahun fiskal 2024 dan merumuskan strategi optimasi beban Pajak Penghasilan Badan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan unit pengelolaan pajak perusahaan dan dokumentasi berupa laporan keuangan serta data perpajakan periode 2022-2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Bank SulutGo belum menerapkan perencanaan pajak secara aktif; penurunan beban pajak yang terjadi disebabkan oleh perbedaan perlakuan antara standar akuntansi PSAK 71 dan ketentuan fiskal atas Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), bukan dari strategi perencanaan yang disengaja. Effective Tax Rate (ETR) tahun 2024 sebesar 25,45% masih berada di atas tarif nominal PPh Badan 22%, yang disebabkan besarnya koreksi fiskal positif atas biaya non-deductible. Dengan menerapkan seluruh strategi perencanaan pajak yang diusulkan berdasarkan kerangka Kristanto (2019), perusahaan berpotensi menghemat beban pajak sebesar Rp 11.946.170.142 atau 15,24% sehingga ETR dapat ditekan mendekati tarif nominal 22%.

References

  1. Anggraini, D. (2020). Comparative Analysis of the Use of Net Base Methods and Gross Up Methods in Article 21 Income Tax Bonds in the form of Employee Salaries. BUDGETING: Journal of Business, Management and Accounting, 1(2), 66-72.
  2. Ardin, G. (2023). Okun’s law, Phillips curve and its effect on the growth of income tax article 21 payments during covid-19 pandemic. Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 4 (2).
  3. .Faradilla, D. A., & Rambe, R. F. (2022). Analisis Implementasi Strategi Perencanaan Pajak Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan: Studi Kasus Pada CV XYX. METHOSIKA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Methodist, 5(2), 99-109.
  4. Hanggara, Agie. 2019. Pengantar Akuntansi. Surabaya: CV. Jakad Publishing Khairani, N., & Silalahi, A. D. (2022). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak
  5. Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Sumber Sawit Makmur. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10), 3343-3352.
  6. Khikmah, A. N., & Sumanto, S. (2022). Calculation Of Income Tax Article 21 Permanent Employees (Case Study at the Semarang District Attorney's Office in 2020). Jurnal Aktual Akuntansi Keuangan Bisnis Terapan (AKUNBISNIS), 5(1), 12-29.
  7. Kristanto. 2019. “Perencanaan Dan Pemeriksaan Pajak”. Jakarta Ukrida Press Latief, F. N., Nurwanah, A., & Arif, M. (2022). Analisis Perencanaan Pajak Sebagai
  8. Upaya Penghematan Pajak Penghasilan Pada PT. Pelindo Sbu Pelayanan
  9. Kapal. Center of Economic Students Journal, 5(2), 139-147.
  10. Lasmini, L., Astriani, D., & Rachpriliani, A. (2020). Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Studi Kasus pada PT CAS). Akbis: Media Riset Akuntansi dan Bisnis, 4(2), 116-130.
  11. Manrejo, S., & Ariandyen, T. (2022). Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT 8wood International Group. Oikonomia: Jurnal Manajemen, 18(1), 47-57.
  12. Miles dan Huberman. 1992. Analisis data Kualitatif. (diterjemahkan Ole: Tjetjep Rohedi Rosidi)
  13. Mardiasmo. 2023. ”Perpajakan Edisi Terbaru”. Yogyakarta: CV. Andi
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
  15. Pramesti, D., & Harsono, B. (2024). The Moderating Effect of Sustainability Reporting on the Influence of Tax Avoidance on Firm Value. Ilomata International Journal of Tax and Accounting, 5(1), 221-233.
  16. Prasetyo, D. D., Mahsina, M., & Lestari, L. T. (2021). Analisis Penerapan Tax Planning atas Pajak Penghasilan (Pph) Badan dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Pembayaran Beban Pajak Penghasilan Sesuai Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008. UBHARA Accounting Journal, 1(2), 400-
  17. 408.
  18. Rizal, M. N., & Fachrudin, M. (2024). The Influence of Tax Exclusion Policies and Other Factors on the Value of Dividends Paid by Public Companies in Indonesia. Ilomata International Journal of Tax and Accounting, 5(1), 144-161.
  19. Rizkina, M. (2020). Analisis Tax Planning Untuk Efisiensi Pajak Penghasilan Badan (Studi Pada Pt Abdya Gasindo). Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 8(1), 53-68.
  20. Saputra, A. (2020). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan pada PT DCM Tahun 2017. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 1(2), 102-111.
  21. Supriyadi dan Arief Wardana, 2019 Praktikum Akuntansi Pajak, Yogyakarta: Andi Syaiful Bahri, 2020, Pengantar Akuntansi Berdasarkan SAK ETAP dan IFRS,
  22. Yogyakarta: Andi
  23. Tambahani, G. D., Sumual, T. E., & Kewo, C. (2021). Pengaruh Perencanaan Pajak (Tax Planning) dan Penghindaran Pajak Terhadap Nilai Perusahaan: Studi Kasus Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2017-2019. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 142-154.
  24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  25. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  26. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  27. Wijaya, A. (2022). Analisis Perencanaan Pajak PPh Pasal 21 Yang Dilakukan Konsultan Pajak Terhadap Klien Untuk Meminimalkan Beban Pajak