Vol. 25 No. 8 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK AKTIF DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO

Erwin Langi
Universitas Sam Ratulangi
Inggriani Elim
Universitas Sam Ratulangi
I Gede Suwetja
Universitas Sam Ratulangi

Published 2026-07-13

Keywords

  • Penagihan Pajak Aktif,
  • PPh Pasal 25,
  • Wajib Pajak Orang Pribadi,
  • Kontribusi

How to Cite

ANALISIS PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK AKTIF DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/rgzqzz71

Abstract

Penelitian ini menganalisis pelaksanaan penagihan pajak aktif terhadap PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Manado yang berkaitan dengan kondisi penerimaan yang fluktuatif serta kontribusi yang belum optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penagihan pajak aktif dan dampaknya terhadap penerimaan PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi dokumentasi periode 2023–2025 dan wawancara dengan juru sita pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan pajak aktif telah dilaksanakan sesuai ketentuan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa, namun masih menghadapi kendala seperti data Wajib Pajak yang belum mutakhir, keterbatasan sumber daya manusia, dan hambatan administrasi. Penerimaan PPh Pasal 25 bersifat fluktuatif dan tidak sepenuhnya dipengaruhi penagihan aktif karena adanya pembayaran sukarela. Kontribusi penagihan pajak aktif tergolong sangat kurang, yaitu 3,50% pada tahun 2023, 1,74% pada tahun 2024, dan 1,17% pada tahun 2025, sehingga dampaknya terhadap penerimaan belum optimal.

References

  1. Alkahfi, R. (2024). Pengaruh penagihan pajak terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia, 6(1), 45–58.
  2. Ambarita, R. P. N. (2024). Pengaruh pemeriksaan pajak, surat teguran, surat paksa pajak terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Medan Belawan.
  3. Ambo, K. K., Warongan, J. D., & Maradesa, D. (2022). Evaluasi Penagihan Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Pajak Melalui Surat Teguran Dan Surat Paksa Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal LPPM Bidang Ekososbudkum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 6(1), 533-542.
  4. Aritonang, M. D., & Saragih, J. L. (2024). Analisis Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pemeriksaan Pajak, Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Pada Kpp Pratama Medan Barat. Jurnal Ilmiah Akuntansi (JIMAT), 13-28.
  5. Fitriani, A. O., Aulia, N., & Indriani, S. (2025). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 25: Mekanisme, Penghitungan, dan Kontribusinya terhadap Kepatuhan Pajak dan Penerimaan Negara. Pajak dan Manajemen Keuangan,2(3),32-38.
  6. Ikatan Akuntan Indonesia (2022). Pajak Terapan Brevet AB Terpadu. Jakarta.
  7. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Jakarta: Kementerian Keuangan.
  8. Kementerian Keuangan RI. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Dapat Dikurangkan dari Pajak Penghasilan yang Terutang. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  9. Kieso, W. W. (2022). Intermediate Accounting IFRS Edition.
  10. Kusuma Sumbodo, E., Safitri, J., & Christya Rahayu, H. (2024). Analisis Penagihan Pajak Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kpp Pratama Demak Tahun 2023. Analisis Penagihan Pajak Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kpp Pratama Demak Tahun 2023, 27(2), 213-222.
  11. Kusumawati, M., Mulyanah, I. P., & Haryono, S. A. (2025). Analisis Penagihan Pajak Pada Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon. Jurnal IAKP, 6(2).
  12. Mardiasmo. (2022). Perpajakan (Edisi revisi). Yogyakarta: Andi Offset.
  13. Marpaung, T. R. M., Kalangi, L., & Suwetja, I. G. (2025). Analisis pelaksanaan penagihan pajak aktif atas barang sitaan di KPP Pratama Manado. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Bisnis Syariah (JAKBS), 3(3).
  14. Meiryani, M., Santoso, B., & Kurniawan, A. (2022). Pengaruh penagihan dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 24(2), 89–101. https://doi.org/10.9744/jak.24.2.89-101
  15. Nasution, S., Aulia, A. D., & Maulana, Z. (2025). Evaluasi Efektivitas PPh 25 dalam Meningkatkan Pendapatan Pajak dan Mengurangi Beban Pajak pada Wajib Pajak. MENAWAN: Jurnal Riset dan Publikasi Ilmu Ekonomi, 3(4), 116–124.
  16. Octavia, J., & Wulandari, Y. R. (2022). Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan 25/29 Badan (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya). Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi dan Manajemen, 2(2), 281-286.
  17. Peraturan Menteri Penyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instransi Pemerintah
  18. Pratiwi, A. D., & Setyawan, S. (2024). Pengaruh Penerbitan Surat Paksa dan Surat Perintah Penyitaan terhadap Penerimaan PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akademi Akuntansi, Volume 1, 6941.
  19. Pratiwi, A., Khairunnisa, A. A., Ramadhandy, A. D., & Savitri, A. E. (2024). Efektivitas kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak. Studi Akuntansi, Keuangan, Dan Manajemen, 3(2), 107-117.
  20. Pratiwi, D. P., & Sucahyati, D. (2024). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 pada CV SJC. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 2(9), 2305.
  21. Prof.Dr.Mardiasmo, M. (2024). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
  22. Purba, R. S., Hutabarat, J., & Sihombing, L. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak dan implikasinya terhadap penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 5(3), 233–245.
  23. Rahayu, P., Purwanto, A. A., & Ni’am, M. A. (2024). Analisis perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan kontribusinya terhadap penerimaan pajak. Accounting Global Journal, 7(2), 112–127.
  24. Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226. Sekretariat Negara. Jakarta.
  25. Resmi, S. (2023). Pajak penghasilan: Konsep dan implementasi. Salemba Empat.
  26. Rivai, V., & Zainal, V. R. (2021). Manajemen sumber daya manusia untuk perusahaan: Dari teori ke praktik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  27. Sagita, D. (2023). Efektivitas penagihan pajak aktif dalam meningkatkan penerimaan pajak. Jurnal Akuntansi Publik, 11(1), 67–79.
  28. Saputra, J. S., Lambey, R., & Weku, P. (2025). Analisis efektivitas penagihan pajak melalui surat teguran, surat paksa, dan penyitaan terhadap penerimaan pajak di Kantor Pajak Manado. Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS), 4(8).
  29. Saragih, M. R., & Rusdi, R. (2025). Faktor-Faktor Penggerak Penerimaan Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cilandak Jakata: Pemeriksaan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(2), 675-690.
  30. Sihotang, L. K., & Saragih, J. L. (2024). Analisis Pemeriksaan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Pph Pasal 25 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat. Jurnal Ilmiah Akuntansi (JIMAT), 144-151.
  31. Sitepu, P. L., & Wage, S. (2023). Analisis efektivitas penagihan pajak melalui surat teguran, surat paksa, dan penyitaan untuk meningkatkan penerimaan pajak penghasilan. Bongaya : Journal of Research in Accounting, 6(1)
  32. Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Bandung: ALFABETA
  33. Suhendra, M., & Haykal, R. A. (2025). Tinjauan Pendapatan Perpajakan PPh Pasal 25/29 Pada KPP Pratama Tanjung Pinang Sebelum dan Ketika Pandemi COVID-19. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(2), 1694.
  34. Sumarauw, V., Warongan, J., & Pangerapan, S. (2024). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado (Tahun 2020–2023). Indonesian Journal Of Economics, Management, And Accounting, 1(11), 1298–1308.
  35. Suwetja, I. G., Tirayoh, V. Z., & Latjandu, L. D. (2025). Analisis perbandingan efektivitas dan kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada seluruh kabupaten di wilayah Minahasa. JMBI UNSRAT (JURNAL ILMIAH MANAJEMEN BISNIS DAN INOVASI UNIVERSITAS SAM RATULANGI) Учредители: Universitas Sam Ratulangi, 11(3), 1809-1825.
  36. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129). Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/53635/Uu-No-19-Tahun-2000
  37. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/39991/Uu-No-28-Tahun-2007
  38. Waluyo, H. (2022). Jenis dan pengelolaan Pajak Penghasilan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  39. Waluyo, W. (2021). Perpajakan Indonesia: Teori Dan Aplikasi (Edisi 13). Jakarta: Salemba Empat.
  40. Widati, S., Mulyana, A., & Hidayat, T. (2022). Penagihan Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris pada WPOP di KPP Pratama Cianjur). Jurnal Akuntansi Bisnis Pelita Bangsa, 7(02), 112-125.
  41. Wijayanti, T., & Fitriandi, P. (2022). Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Di KPP Pratama Banjarbaru Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 4(1S), 275-283.