Vol. 25 No. 11 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI DESA AMMAT INDUK KECAMATAN TAMPAN'AMMA KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

Sin Yien Lala
Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi
Harijanto
Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi
I Gede Suwetja
Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi

Published 2026-10-24

Keywords

  • Pelayanan Pajak,
  • Pengetahuan Perpajakan,
  • Sanksi Pajak,
  • Kepatuhan Membayar PBB-P2

How to Cite

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI DESA AMMAT INDUK KECAMATAN TAMPAN’AMMA KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(11). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/5692

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pelayanan pajak, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Ammat Induk, Kecamatan Tampan’Amma, Kabupaten Kepulauan Talaud. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan pengumpulan data melalui kuesioner. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS versi 29. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pajak dan pengetahuan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan, sedangkan sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan. Secara simultan, ketiga variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan perlu didukung oleh pelayanan pajak yang baik dan peningkatan pengetahuan perpajakan masyarakat.

References

  1. Alfarezi, M. Hayyun, dan Muhammad Iqbal. 2023. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (Studi pada Wajib Pajak PBB-P2 di Kabupaten Kutai Kartanegara). Jurnal Akuntansi.
  2. Andana, I. N., Ka, V. S. Den, & Burhan, I. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak pajak bumi dan bangunan. Accounting, Management and Economic Research, 1(3), 71–79.
  3. Andreansyah, F., & Farina, K. (2022). Analisis pengaruh insentif pajak, sanksi pajak dan pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah, 5(2).
  4. Anggreani, Yuliana, Magdalena Nona, dan Tobias Joni. 2025. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Akuntansi.
  5. Dewi, R., dan E. Nuryanti. 2023. Correlation of Tax Knowledge and Income Level on Taxpayer Compliance in Paying Land and Building Tax. International Journal.
  6. Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Buku manual coretax: Layanan wajib pajak. Kementerian Keuangan RI.
  7. Donald E. Kieso, Jerry J. Weygandt, & Terry D. Warfield. (2022). Akuntansi Keuangan Menengah (Intermediate Accounting) Edisi IFRS (Cetakan ke-5, Vol. 1). Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
  8. Erdi, Tio Waskito. 2023. Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Jurnal Akuntansi.
  9. Firmansyah, I., & Maryono. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Boja Kabupaten Kendal. KOMPAK: Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi.
  10. Ghozali, Imam. 2021. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  11. Habiburahman, F., Darwati, & Yulianti. (2025). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2 di Bandung. Indonesian Accounting Literacy Journal, 5(3), 314–324.
  12. Hutami, W. F. Populasi dan sampel dalam penelitian. Universitas Mercu Buana, Jakarta.
  13. Idris, M., & Iwari, D. P. (2025). Hukum acara peradilan agama. CV Bravo Press Indonesia.
  14. Islami, A. D. (2025). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Tegal. Politeknik Harapan Bersama.
  15. Islami, Afita Din, Krisdiyawati, dan Dewi Kartika. 2025. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kota Tegal. Jurnal Akuntansi.
  16. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Rangkuman pengetahuan penyuluh lengkap. Direktorat Jenderal Pajak.
  17. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  18. Kolong, R., Kewo, C., & Suot, H. L. (2022). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. JAIM: Jurnal Akuntansi Manado.
  19. Lonteng, Randy Jusuf, Sonny Pangerapan, dan Djeini Maradesa. 2022. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Studi Kasus di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 6(1): 355–364.
  20. Mardiasmo. (2024). Perpajakan edisi terbaru. Andi.