Vol. 25 No. 8 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS PENERAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB): TINJAUAN DAN STUDI KASUS DI MASYARAKAT

Ahyar Kholid
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Dini Vientiany
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Galang Widya Dhana
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Syahviqa Izzati
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published 2026-07-02

Keywords

  • Pajak Bumi dan Bangunan,
  • kepatuhan wajib pajak,
  • pendapatan daerah

How to Cite

ANALISIS PENERAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB): TINJAUAN DAN STUDI KASUS DI MASYARAKAT. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/qa88nf41

Abstract

Abstrak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan penyediaan fasilitas publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan PBB di masyarakat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif dengan menelaah konsep teoritis dan studi kasus yang terjadi di masyarakat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB masih belum optimal. Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman masyarakat, kurangnya transparansi dalam pengelolaan pajak, kondisi ekonomi, serta keterbatasan akses terhadap sistem pembayaran. Selain itu, penerapan sanksi yang belum maksimal juga turut memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penerimaan daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan edukasi perpajakan, memperkuat transparansi, serta memperbaiki sistem pelayanan agar kepatuhan masyarakat meningkat. Dengan demikian, penerimaan dari PBB diharapkan dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis berbagai sumber literatur yang relevan. Kata Kunci: Pajak Bumi dan Bangunan, kepatuhan wajib pajak, pendapatan daerah

References

  1. [1] D. Kamala, Jum’iyatul Kamala, Salsa Selvi Aulya, “Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
  2. ( PAD ) dalam Meningkatkan Pelayanan Publik,” vol. 3, no. 7, pp. 120–128, 2025.
  3. [2] S. Panca and I. Khoiri Furqon, “Pengaruh Pemahaman Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib
  4. Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Ketitanglor Kecamatan Bojong,” JIES J. Islam. Econ. Stud.,
  5. vol. 6, no. 3, pp. 125–131, 2025.
  6. [3] P. Tsabita, R. Aziatul Pebriani, and V. Meiriasari, “Pengaruh Pemahaman Peraturan
  7. Perpajakan dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Account Representative
  8. (AR) sebagai Variabel Moderasi di KPP Ilir Timur,” J. Account. Financ. Manag., vol. 6, no. 1, pp.
  9. 141–157, 2025.
  10. [4] Waluyo, “Perpajakan Indonesia,” Salemba Empat, 2022.
  11. [5] Mardiasmo, “Perpajakan,” 2023.
  12. [6] I. N. P. Prasasta, Ni Komang Yogisthania Gunapriya Prasasta, Yasa Nyoman Ari S,D,
  13. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap
  14. Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat Serpong,” Neraca J. Ekon. Manaj.
  15. dan Akunt., vol. 3, no. 4, pp. 364–377, 2025.
  16. [7] H. P. Arum, “PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, PELAYANAN FISKUS, DAN SANKSI
  17. PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN
  18. USAHA DAN PEKERJAAN BEBAS (Studi di Wilayah KPP Pratama Cilacap),” vol. 1, pp. 1–8, 2012.
  19. [8] M. Zed, “Metode Penelitian Kepustakaan,” 2014.
  20. [9] Sugiyono, “Metode Penelitian Kualitatif,” 2022.
  21. [10] A. F. Zahro and N. M. Machdar, “Zahro dan Machdar 2024,” vol. 3, 2025.
  22. [11] Marzidhan, W. L., A. Marundha, and U. Khasanah, “PENGETAHUAN PERPAJAKAN, SANKSI
  23. PAJAK, SOSIALISASI PAJAK DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN
  24. BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN,” J. Ekon., vol. 2, no. 10, pp. 3041–3056, 2023.
  25. [12] A. Andriani, intan juwita Damanik, and D. Vientiany, “PENGENALAN SISTEM PERPAJAKAN
  26. DENGAN MEMAHAMI DASAR-DASAR PAJAK BAGI MASYARAKAT,” J. Rumpun Manaj. Dan Ekon.,
  27. vol. 1, no. 3, pp. 589–595, 2024.
  28. [13] N. F. Laila, “PENGARUH TRANSPARANSI PAJAK, SOSIALISASI PERPAJAKAN,PEMERIKSAAN, SANKSI, DAN OMSET TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK RESTORAN,” J. Adm. Publik, vol. 2,
  29. no. 1, pp. 47–52, 2012.