Vol. 25 No. 9 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN, PEMAHAMAN PERPAJAKAN, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Lisa Az Zahra
Universitas Pamulang
Hatono
Universitas Pamulang

Published 2026-08-18

Keywords

  • Sosialisasi perpajakan,
  • pemahaman perpajakan,
  • sanksi pajak,
  • kepatuhan wajib pajak,
  • pajak kendaraan bermotor

How to Cite

PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN, PEMAHAMAN PERPAJAKAN, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(9). https://doi.org/10.2238/5gywef94

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sosialisasi perpajakan, pemahaman perpajakan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada mahasiswa Universitas Pamulang Tahun Akademik 2021–2025. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode asosiatif. Data primer diperoleh melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan IBM SPSS Statistics 29. Sampel penelitian berjumlah 100 responden yang dipilih berdasarkan kriteria mahasiswa Universitas Pamulang yang memiliki kendaraan bermotor dan terkait dengan kewajiban PKB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan, pemahaman perpajakan, dan sanksi pajak masing-masing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan, ketiga variabel tersebut juga berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB. Model penelitian menghasilkan Adjusted R Square sebesar 0,961, yang menunjukkan bahwa 96,1% variasi kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh ketiga variabel independen, sedangkan 3,9% dijelaskan oleh faktor lain di luar model.

References

  1. Ajzen, I. (2019). The theory of planned behavior. Dalam D. Albarracín & B. T. Johnson (Ed.), The handbook of attitudes: Vol. 1. Basic principles (Ed. ke-2, hlm. 133–162). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315175997-4
  2. Alm, J., & Torgler, B. (2011). Do ethics matter? Tax compliance and morality. Journal of Business Ethics, 101(4), 635–651. https://doi.org/10.1007/s10551-011-0761-9
  3. Ardiyanti, N. P. M., & Supadmi, N. L. (2020). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan, dan penerapan layanan SAMSAT Keliling pada kepatuhan wajib pajak. E-Jurnal Akuntansi, 30(8), 1915–1926. https://doi.org/10.24843/EJA.2020.v30.i08.p02
  4. Arfamaini, & Susanto. (2021). Pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
  5. Nisa, Su’un, Arsyad, & Jayadi. (2023). Pengaruh pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Baubau.
  6. Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Ed. ke-2). Alfabeta.
  7. Tyler, T. R. (1990). Why people obey the law. Yale University Press.
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  10. Widiowati, E., & Elisabeth, R. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, sanksi pajak, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan PKB.