ANALISIS PENERAPAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016

Authors
  • Nadiva Hermanda

    Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum no rmatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara perceraian dan berperan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai serta mencapai kesepakatan mengenai akibat hukum perceraian. Namun, efektivitas mediasi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya iktikad baik para pihak, kuatnya keinginan untuk bercerai, keterbatasan mediator bersertifikat, dan tingginya beban perkara di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi mediator, penguatan sosialisasi mengenai manfaat mediasi, serta penyediaan sarana yang memadai agar pelaksanaan mediasi dapat berjalan lebih efektif.
References

Badan Pusat Statistik. (Edisi terbaru). Statistik Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Harahap, Yahya. (2019). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Rahmadi, Takdir. (2017). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-09
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PENERAPAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/ta6mh182

Similar Articles

1-10 of 87

You may also start an advanced similarity search for this article.