TINJAUAN PENETAPAN HAK NAFKAH IDDAH DAN MUTAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ACARA PERDATA

Authors
  • Alya Adinda

    Universitas Padjadjaran
    Author
Keywords:
Percerain, Iddah, Mutah
Abstract
Nafkah iddah dan mutah dalam perkara cerai gugat tidak timbul secara otomatis sebagaimana dalam cerai talak, melainkan bergantung pada kewenangan ex officio hakim berdasarkan Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ('UU Perkawinan') jo. Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam ('KHI'), Pasal 152 KHI, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Kamar Agama angka 16. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan kewenangan ex officio hakim dalam menetapkan nafkah iddah dan mutah yang tidak dimohonkan dalam petitum gugatan cerai, serta batas keabsahannya terhadap larangan ultra petita dalam Pasal 178 ayat (3) Herziene Inlandsch Reglement ('HIR'), dengan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1693/Pdt.G/2025/PA.Sby digunakan sebagai bahan pendukung untuk menguji konsistensi kerangka normatif tersebut dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan nafkah iddah dan mutah secara ex officio tidak dapat dikategorikan sebagai ultra petita sepanjang memenuhi syarat pengecualian, yaitu berkaitan dengan posita, didasarkan pada kewenangan hakim menurut Pasal 78 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan bertujuan mewujudkan keadilan serta perlindungan hukum bagi perempuan pasca perceraian, khususnya sepanjang istri tidak terbukti nusyuz. Sebagai ilustrasi, penerapan kewenangan ex officio dalam Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1693/Pdt.G/2025/PA.Sby yang menetapkan nafkah iddah dan mutah tanpa dimohonkan dalam petitum, didukung adanya petitum subsider ex aequo et bono memperkuat konsistensi kerangka normatif tersebut dalam praktik peradilan.
References

Alya Nur Kamila (et. al), 'Lingkup Penerapan Asas Hakim bersifat Pasif dan Aktif dalam Pembuktian pada Perkara Perdata di Indonesia,' Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3:2, 2026.

Ghea Shakira (et.al), 'Penerapan Hak Ex Officio Hakim dalam Melindungi Hak Istri,' Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 5:2, 2024.

Moh. Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet. I, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004.

Oktavianus Immanuel, 'Akibat Hukum Perceraian Suami Istri ditinjau dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,' Lex Privatum, 7:3, 2019.

Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2016.

Rusdaya Basri, Fikih Munakahat 2, Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2020

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003.

Sudirman, Hukum Acara Peradilan Agama, Sulawesi Selatan: IAIN Parepare Nusantara Press, 2021.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-10
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN PENETAPAN HAK NAFKAH IDDAH DAN MUTAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ACARA PERDATA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/7mjx0225