Perlindungan Hukum terhadap Hak Keperdataan Anak dalam Pengangkatan Anak secara Privat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Njk)

Authors
  • Kayladiva Hasan

    Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Dede Agus

    Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Mujadiddah Aslamiyah

    Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
Keywords:
Pengangkatan Anak secara Privat, Hak Keperdataan Anak, Kepentingan Terbaik bagi Anak, Pembatalan Pengangkatan Anak
Abstract
Pengangkatan anak secara privat yang telah memperoleh penetapan pengadilan memberikan kepastian status hukum bagi anak angkat, tetapi status tersebut masih dapat dipersoalkan melalui gugatan pembatalan. Hal ini terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dengan Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Njk, saat Majelis Hakim membatalkan Penetapan Nomor 06/Pdt.P/2011/PN.Njk setelah anak yang diangkat memutuskan untuk tinggal kembali dengan orang tua biologisnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk dan proses perlindungan hukum terhadap hak-hak sipil anak dalam konteks pengangkatan anak secara pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang diambil oleh Majelis Hakim dan relevansinya dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menerapkan teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum untuk anak-anak, dan prinsip kepentingan terbaik untuk anak, dengan metode yuridis normatif melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 telah memberikan perlindungan yang cukup komprehensif, tetapi efektivitasnya bergantung pada kepatuhan menempuh penetapan pengadilan. Pertimbangan Majelis Hakim secara formil dapat diterima, tetapi secara substansi belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak karena pendapat anak tidak digali langsung, penyebab ketidakharmonisan tidak ditelusuri, penilaian sosial dan psikologis independen tidak dilakukan, dan dampak pembatalan terhadap identitas, hak waris, dan pengasuhan belum dipertimbangkan. Diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai parameter pembatalan pengangkatan anak.
References

Elvandari, Siska. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media, 2020.

Djatikumoro, Lulik. Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2025.

Freeman, Michael. A Commentary on the United Nations Convention on the Rights of the Child: Article 3 The Best Interests of the Child. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2007.

Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2004.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.

Meliala, Dja’ja S. Pengangkatan Anak (Adopsi): Berdasarkan Adat Kebiasaan Setempat dan Peraturan Perundangan di Indonesia. Bandung: CV Nuansa Aulia, 2016.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: CV Maha Karya Pustaka, 2019.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Riza, Faisal, dan Fauzi Anshari Sibarani. Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak. Medan: UMSU Press, 2021.

Faturrahman, Nandang, dan Yuli Kasmarani. "Perlindungan Hukum dan Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Anak Angkat dalam Hubungan Keluarga." Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 6, no. 1 (2022): 27. https://doi.org/10.19109/tazir.v6i1.13017.

Indriani, Dewi, Dominikus Rato, dan Dyah Ochtorina Susanti. "Perlindungan Hukum terhadap Anak Angkat atas Hak Mewaris Menurut Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia." Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 9 (2023): 2225–2228. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i09.p19.

Julyano, Mario, dan Aditya Yuli Sulistyawan. "Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum." Jurnal Crepido 1, no. 1 (2019): 13–14. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/download/6325/3197.

Lubis, Laila Fatma, dan Syofiaty Lubis. "Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Mandailing Natal (Ditinjau dari Perspektif HAM)." Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia 9, no. 1 (2023): 281–287. https://doi.org/10.29210/1202322851.

Saraswati, Rika, dan V. Hadiyono. "Penghargaan Hak Berpendapat Anak di Pengadilan: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang." SAWWA: Jurnal Studi Gender 13, no. 2 (2018): 238–256. https://doi.org/10.21580/sa.v13i2.3016.

Sulung, Undari, dan Mohamad Muspawi. "Memahami Sumber Data Penelitian: Primer, Sekunder, dan Tersier." Vol. 5, no. 3 (2024): 112–113. https://doi.org/10.47827/jer.v5i3.238.

Willy dan Irmanjaya. "Pengalihan Hak Asuh Anak sebagai Instrumen Perlindungan Konstitusional Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi Putusan No 685/PDT.G/2022/PA.LT." Cessie: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 3 (2025): 6. https://doi.org/10.55904/cessie.v4i3.1674.

Tanjung, Rima Rahmayani, dkk. "Yurisprudensi Hukum Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Pengadilan." JERKIN: Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 3 (2023): 234. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1483.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-11
Section
Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum terhadap Hak Keperdataan Anak dalam Pengangkatan Anak secara Privat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Njk). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-463

Similar Articles

1-10 of 308

You may also start an advanced similarity search for this article.