REFORMULASI PERAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS

Authors
  • Melanie Pita Lestari

    Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
    Author
Keywords:
anak penyandang disabilitas; hak pendidikan; pendidikan inklusif; reformulasi kebijakan; peran negara
Abstract
Hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas merupakan hak konstitusional yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab langsung negara. Namun, kesenjangan antara kerangka normatif yang telah tersedia dan realitas implementasi kebijakan pendidikan inklusif di Indonesia masih sangat signifikan. Penelitian ini bertujuan mengkaji dua permasalahan pokok, yakni: pertama, bagaimana kondisi aktual perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan kedua, bagaimana reformulasi peran negara yang ideal guna memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak tersebut secara substantif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum memberikan jaminan pemenuhan hak secara optimal karena lemahnya mekanisme akomodasi yang layak, keterbatasan anggaran pendidikan khusus, serta disparitas implementasi antardaerah yang sangat tinggi. Reformulasi peran negara yang diperlukan mencakup penguatan kewajiban akomodasi yang layak sebagai standar minimum, reformasi skema pendanaan pendidikan inklusif, serta pembentukan mekanisme pengawasan terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformulasi peran negara yang bersifat komprehensif, terstruktur, dan berbasis hak merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya hak pendidikan anak penyandang disabilitas secara nyata dan bermartabat.
References

Buku

Simanjuntak, E. (2022). Rekonstruksi kebijakan pendidikan inklusif: Studi komparatif Indonesia dan negara ASEAN. Alfabeta.

Syahroni, A. (2022). Pemenuhan hak pendidikan anak berkebutuhan khusus: Perspektif hukum dan kebijakan publik. Rajawali Press.

Rahayu, S. (2023). Hukum pendidikan inklusif di Indonesia: Telaah normatif dan implementasi. FH UII Press.

Jurnal

Anggraini, D., & Muin, F. (2023). Tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas perspektif hukum hak asasi manusia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 318-342.

Hanafi, Y., & Novita, L. (2023). Reformulasi kebijakan pendidikan inklusif berbasis hak asasi manusia bagi anak penyandang disabilitas. Jurnal Konstitusi, 20(3), 488-515.

Hidayah, N., & Supriyanto, B. (2023). Implementasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah inklusif. Jurnal Penelitian Pendidikan, 23(1), 48-72.

Puspitawati, R., & Kurniawan, H. (2023). Kesenjangan akses pendidikan inklusif bagi anak penyandang disabilitas di sekolah reguler Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 8(2), 135-160.

Wahyuni, T., & Prasetyo, D. (2023). Evaluasi kebijakan dana alokasi khusus pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 78-105.

Zain, M. A. (2023). Penguatan peran negara dalam menjamin pemenuhan hak pendidikan anak disabilitas melalui pendekatan akomodasi layak. Jurnal Hukum Pembangunan, 53(4), 402-428.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendidikan Inklusif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 578.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 72/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dokumen Internasional

United Nations. (2006). Convention on the rights of persons with disabilities. UN General Assembly Resolution 61/106.

UNESCO. (2023). Global education monitoring report 2023: Technology in education. UNESCO.

United Nations Children's Fund. (2023). The state of the world's children 2023: For every child, vaccination. UNICEF.

Komisi Nasional Disabilitas. (2023). Laporan monitoring implementasi hak pendidikan penyandang disabilitas. KND.

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik pendidikan 2023. BPS.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-01
Section
Articles

How to Cite

REFORMULASI PERAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/z89hrs52

Similar Articles

1-10 of 256

You may also start an advanced similarity search for this article.