PERSAMAAN DAN PERBEDAAN REHABILITASI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI INDONESIA, MALAYSIA, DAN JEPANG

Authors
  • Putri Lestari

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
    Author
  • Helda Rahmasari

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
    Author
  • Stevri Iskandar

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Rehabilitasi, Anak, SPPA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan kebijakan rehabilitasi anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia, Malaysia, dan Jepang serta merumuskan kebijakan rehabilitasi yang ideal bagi anak berkonflik dengan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, Malaysia, dan Jepang memiliki kesamaan dalam menempatkan rehabilitasi sebagai tujuan utama dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan menekankan perlindungan, pembinaan, dan reintegrasi sosial anak. Perbedaannya terletak pada mekanisme pengaturan, kelembagaan, serta bentuk program rehabilitasi yang diterapkan oleh masing-masing negara. Jepang lebih menekankan pendekatan pembinaan dan pendidikan melalui lembaga khusus, sedangkan Malaysia mengatur rehabilitasi anak melalui Child Act 2001 yang mengintegrasikan perlindungan anak dalam sistem peradilannya. Di Indonesia, kebijakan rehabilitasi telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pendekatan restoratif dan diversi, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala sehingga diperlukan penguatan kebijakan rehabilitasi yang lebih komprehensif.
References

A. BUKU

Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK, 2016

M. Abdi, Buku Ajar Sistem Peradilan Pidana. Bengkulu: Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2015.

Prakoso Abintoro, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.

Atmasasmita, Romli, Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2000.

Cruz, Peter de, Comparative Law in a Changing World. London: Cavendish Publishing, 1999.

Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Herlina, Apong, dkk. Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: UNICEF, 2014.

Hoetomo, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Mitra Pelajar, 2005.

Jufri, Mahfud, Restorative Justice in Malaysia: Law and Social Work. Kuala Lumpur: University of Malaya Press, 2018.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Waluyo, Bambang, Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

B. JURNAL

Andrew Watson, 'Criminal Majority in Japan: What was Decided and Implemented', Volume 22, Issue 1, April 2022. https://www.japanesestudies.org.uk/ejcjs/vol22/iss1/watson.html.

Fadli, A., & Afifah, W, Konsep Rehabilitasi Sosial pada Anak Konflik Hukum (AKH). Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 2, No. 3, 2022, 635–646. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.54.

Nadzriah Ahmad, 'The Administration of Juvenile Justice System in Malaysia: Moving Towards Restorative Justice,' Journal of Social Work and Law, Vol. 12, No. 3, 2020, 112–130.

Nazira, F., & Nawangsari, E. R. Peran Program Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Hukum (ABH). Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 4, No. 2, 2020, 235.

Santoso, R. T. F., & M. B. Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan (Berkonflik) Dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka) Kelas II Bandung. Kolaborasi Resolusi Konflik, No. 2, 2020, 73.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Akta Kanak-Kanak 2001 (Akta 611) – Malaysia.

Convention on the Rights of the Child. 1989. New York: United Nations.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Undang-Undang Nomor 168 Tahun 1948 (Juvenile Law) – Jepang.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

D. INTERNET

Ditjenpas, Ditjenpas Resmi Luncurkan Modul Pelatihan Pengasuhan Anak Binaan di LPKA dan LPAS, diunduh tanggal 16 November 2025 dari: https://www.ditjenpas.go.id/ditjenpas-resmi-luncurkan-modul-pelatihan-pengasuhan-anak-binaan-di-lpka-dan lpas?utm_ source.

Krisdamarjati, Y. A. (2023, Agustus 28). Meningkatnya Kasus Anak Berkonflik Hukum, Alarm bagi Masyarakat dan Negara. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara

Lampiran Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan DIrektur Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial No. E.227-PK.03.01 Tahun 1984, No. KEP.212/M/BP/ 84, No. 03/BRS-1/SK/XII/84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Sosial No.M.01- PK.03 01 Tahun 1984, KEP-354/MEN/84 dan 63/HUK/X/1984 tentang Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Program Latihan Bagi Narapidana serta Rehabilitasi Sosial dan Resosialisasi Bekas Narapidana dan Anak Negara.

Mahkamah Agung, Laporan Tahunan Sistem Peradilan Pidana Anak Tahun 2024.

Purwo Ardoko, 'Pedoman Pemikiran Dalam Rancang Bangun Bangunan LPKA dan LPAS yang Ramah Anak', Pemaparan FGD Penyusunan Kajian Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, tanggal 25 November 2015.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-18
Section
Articles

How to Cite

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN REHABILITASI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI INDONESIA, MALAYSIA, DAN JEPANG. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/aws9ac05

Similar Articles

1-10 of 62

You may also start an advanced similarity search for this article.