PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN PANAH WAYER DI SULAWESI UTARA: PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors
  • Riduan Akolo

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Terbuka
    Author
Keywords:
anak, panah wayer, penganiayaan, restorative justice, sistem peradilan pidana anak
Abstract
Penggunaan panah wayer dalam tindak kekerasan menjadi salah satu persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian, khususnya apabila pelakunya masih berusia anak. Anak-anak memiliki status khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga perlakuan terhadap mereka tidak dapat disamakan dengan perlakuan terhadap pelaku kejahatan dewasa. Sasaran studi ini ialah guna mengkaji penerapan strategi diversifikasi, keadilan restoratif, perlindungan anak, dan perlindungan korban oleh penegak hukum di Sulawesi Utara terkait pelaku tindak pidana anak yang melaksanakan tindak pidana penganiayaan dengan panah kawat. Studi ini mempergunakan pendekatan hukum normatif berlandaskan tinjauan pustaka. Buku, jurnal akademis, UU, aturan perundangan serta studi sebelumnya yang relevan dijadikan rujukan didalam studi ini. Temuan memperlihatkan bahwasanya anak-anak tetap dapat menghadapi konsekuensi atas perbuatannya, namun sistem penanganan terhadap mereka harus selaras bersama 'Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.' Kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan hak anak terpenuhi sejak tahap penyidikan serta mengupayakan diversi apabila persyaratan hukum terpenuhi. Penerapan restorative justice juga harus memperhatikan kepentingan korban dan keamanan masyarakat. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap anak pelaku penganiayaan menggunakan panah wayer perlu menggabungkan aspek pertanggungjawaban, perlindungan anak, pemulihan korban, dan pencegahan.
References

Gultom, M. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hafrida, & Usman. (2024). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Mansyur, R. (2024). Keadilan Restoratif: Relasi dengan Budaya Bangsa dan Agama, Pengaturan, Praktik, serta Pembaruannya pada Lembaga Peradilan. Jakarta: Kencana.

Munajat, M. (2023). Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Wiyono, R. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bahri, M. F. F., & Anwar, M. C. (2023). Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(3), 1–12.

Budiyono, B., Wahyudi, S., & Retnaningrum, D. H. (2024). Kompatibilitas Restorative Justice dengan Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 4(1), 38–47.

Filonia, F. B. (2024). Penerapan Restorative Justice terhadap Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 98–113.

Hendrawan, A., & Kunarso. (2022). Tinjauan Yuridis Restorative Justice sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Anak. Judiciary: Jurnal Hukum dan Keadilan, 11(1), 118–126.

Toha, S. D. A., Bawole, H. Y. A., & Lambonan, M. L. (2026). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Panah Wayer di Kota Bitung Sulawesi Utara (Studi Kasus Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bit). Lex Crimen, 15(4).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-22
Section
Articles

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN PANAH WAYER DI SULAWESI UTARA: PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4433

Similar Articles

1-10 of 205

You may also start an advanced similarity search for this article.