ANALISIS EFEKTIVITAS EKSEKUSI PUTUSAN NAFKAH IDDAH, MUT'AH, DAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA

Authors
  • Siti Aisyah

    Fakultas Hukum Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
Eksekusi Putusan, Nafkah Pasca Perceraian, Peradilan Agama
Abstract
Pelaksanaan putusan mengenai nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak pasca perceraian masih menghadapi berbagai kendala sehingga hak-hak perempuan dan anak belum sepenuhnya terlindungi meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak di lingkungan peradilan agama serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala beserta upaya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan nafkah belum berjalan secara optimal karena dipengaruhi oleh rendahnya kepatuhan pihak yang dibebani kewajiban, keterbatasan mekanisme eksekusi, tingginya beban perkara, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme eksekusi, peningkatan kompetensi aparatur peradilan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar perlindungan terhadap hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat diwujudkan secara lebih efektif. Dengan demikian, efektivitas eksekusi putusan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan hukum, tetapi juga oleh sinergi antara substansi hukum, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakat.
References

Badan Pusat Statistik. (Edisi terbaru). Statistik Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Harahap, M. Yahya. (2017). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Yahya. (2019). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2018). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahmadi, Takdir. (2017). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

UNICEF. (1989). Convention on the Rights of the Child.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-08
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS EFEKTIVITAS EKSEKUSI PUTUSAN NAFKAH IDDAH, MUT’AH, DAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/m64dwv10

Similar Articles

1-10 of 143

You may also start an advanced similarity search for this article.