PROBLEMATIKA PENGAKUAN DAN ESKESUSI PUTUSAN PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH PASCA PERCERAIAN : STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR NOMOR 313/PDT.G/2021/PA.DPS

Authors
  • Rasya Aika Fadhila

    Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
    Author
  • Diana Febri Nauli Purba

    Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
    Author
  • Muhammad Dzikri Sulaeman

    Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
    Author
  • Mahmud Aqil

    Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
    Author
Keywords:
Perkawinan Campuran, Putusan Verstek, Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, Hukum Perdata Internasional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum putusan perceraian perkawinan campuran yang dijatuhkan secara verstek oleh pengadilan Indonesia terhadap suami berkewarganegaraan asing, efektivitas perlindungan hak asuh anak bagi istri warga negara Indonesia, serta hambatan yuridis dalam pelaksanaan kewajiban nafkah anak pasca perceraian sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 313/Pdt.G/2021/PA.Dps. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap putusan pengadilan serta berbagai ketentuan hukum nasional dan hukum perdata internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan verstek dalam perkara perceraian perkawinan campuran tetap memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengikat sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum acara mengenai pemanggilan para pihak, serta memberikan kepastian hukum mengenai putusnya perkawinan, hak asuh anak, dan kewajiban nafkah. Namun demikian, efektivitas pelaksanaan amar putusan, khususnya terkait pemenuhan nafkah anak oleh mantan suami berkewarganegaraan asing yang telah meninggalkan yurisdiksi Indonesia, menghadapi berbagai hambatan berupa berlakunya asas teritorialitas, tidak adanya perjanjian bilateral maupun mekanisme internasional mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan Indonesia, serta belum diratifikasinya Konvensi Den Haag Tahun 2007 tentang Pemulihan Nafkah Internasional. Kondisi tersebut menyebabkan perlindungan hukum terhadap hak anak dan istri WNI belum sepenuhnya efektif dalam praktik sehingga diperlukan pembaruan regulasi nasional dan penguatan kerja sama hukum internasional guna menjamin pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan Indonesia dalam perkara keluarga lintas negara.
References

DAFTAR PUSTAKA

DASAR HUKUM

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia, Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44.

Indonesia, Reglement op de Rechtsvordering (Rv).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak).

Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 huruf (d) dan Pasal 156 huruf (d).

BUKU DAN LITERATUR

Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni.

I wayan Parthiana, Hukum Perdata Internasional. Bandung: Bandar Maju.

Hardjowahono, B. S. (2013). Dasar-dasar hukum perdata internasional. Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Manan, A. (2016). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama. Kencana.

Subekti, R. (2008). Hukum acara perdata. Bina Cipta.

ARTIKEL JURNAL

Devi, L. A. K., & Fitria, A. (2025). Analisis yuridis terhadap hak asuh anak dalam perceraian suami dan istri yang berkewarganegaraan campuran. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2).

Khairi Ramadhan, M., Sukiati, & Harahap, Y. (2024). Akibat hukum terhadap hak asuh anak di bawah umur atas putusnya perkawinan campuran. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora.

Riski, M. W. (2023). Analisis yuridis hak asuh anak (Putusan Pengadilan Agama Manado No. 258/Pdt.G/2021/PA.Mdo). Lex Administratum, 11(1).

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-30
Section
Articles

How to Cite

PROBLEMATIKA PENGAKUAN DAN ESKESUSI PUTUSAN PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH PASCA PERCERAIAN : STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR NOMOR 313/PDT.G/2021/PA.DPS. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/ja5jz612

Similar Articles

1-10 of 342

You may also start an advanced similarity search for this article.