ANALISIS YURIDIS PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PERKARA PIDANA: Kajian Normatif terhadap Legalitas, Legitimasi, dan Batasan Kewenangan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Authors
  • Agi Soma

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Darul Ulum Jombang
    Author
Keywords:
Ultra Petita, Putusan Pidana, Kewenangan Hakim, KUHAP, Keadilan Substantif
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kedudukan putusan ultra petita dalam perkara pidana, khususnya menyangkut dasar hukum, legitimasi, dan batas kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ultra petita secara harfiah berarti ‘melebihi apa yang diminta’, sebuah kondisi ketika hakim menjatuhkan putusan yang melampaui apa yang dituntutkan dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan (requisitoir). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan ultra petita dalam perkara pidana pada dasarnya diperbolehkan sepanjang berlandaskan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan diarahkan untuk mewujudkan keadilan substantif. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit melarang putusan ultra petita, berbeda dengan hukum acara perdata, namun putusan tersebut harus tetap berada dalam batas surat dakwaan yang diajukan JPU. Terdapat pula implikasi yuridis yang signifikan terhadap hak-hak terdakwa dan prinsip fair trial apabila putusan ultra petita dijatuhkan tanpa pertimbangan hukum yang matang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegasan batas kewenangan hakim dalam pembaruan hukum acara pidana nasional.
References

Afriyanto, R., Gufron, A., Bawashir, A. S., & Kurniawan, R. R. (2024). Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Keadilan Hukum sebagai Tujuan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Para Filsuf. Unizar Law Review, 7(2), 203–211. https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.80

Amusroh, R. W., Haeranah, & Paserangi, H. (2022). The Implementation of Ultra Petita Principle in Decisions on Corruption Cases in Indonesia (A Study of Legal Sociology). Legal Brief, 11(5), 2985–2992. https://doi.org/10.35335/legal.v11i5.625

Diar, A., Jufri, B. A., & Widodo, R. S. (2025). Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Limbago: Journal of Constitutional Law, 5(2), 33–54. https://doi.org/10.22437/limbago.v5i2.45243

Hamzah, A. (2022). Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua). Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2023). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2023). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Januartha, I. M. D., Suwitra, I. M., & Ujianti, N. M. P. (2023). Keberadaan Asas Ius Curia Novit dalam Perkara Perdata. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 268–274. https://doi.org/10.22225/jkh.4.3.8028.268-274

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 1195 K/Pid/2012.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 1261 K/Pid.Sus/2012.

Manan, B. (2007). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. LPPM Universitas Islam Bandung.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty.

Mulyadi, L. (2024). Hukum Acara Pidana Indonesia: Normatif, Praktik, Permasalahan dan Solusinya. Citra Aditya Bakti.

Pane, O. S., & Mahayoga, I. B. (2024). Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi Terkait Judicial Review: Batasan Penerapan Ultra Petita dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 1–14.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2022). Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel.

Putri, S. N., & Adhari, A. (2024). Legalitas Penjatuhan Sanksi Pidana dalam Putusan No. 378/Pid.Sus/2022/PN.SMN Ditinjau Berdasarkan Prinsip Ultra Petita. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(1). https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1304

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-22
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PERKARA PIDANA: Kajian Normatif terhadap Legalitas, Legitimasi, dan Batasan Kewenangan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4434

Similar Articles

1-10 of 223

You may also start an advanced similarity search for this article.