PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2015 DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 54/PID.SUS/2025/PN MRS)

Authors
  • Mohammad Fausan Romadoni

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
  • Pramukhtiko Suryo

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
Keywords:
narkotika, surat dakwaan, rehabilitasi, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, pertimbangan hakim
Abstract
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih menjadi permasalahan hukum yang kompleks, terutama dalam menentukan kualifikasi perbuatan antara penyalahguna bagi diri sendiri dan pelaku yang memiliki atau menguasai narkotika secara melawan hukum. Perbedaan kualifikasi tersebut berpengaruh terhadap ketepatan penerapan pasal serta penjatuhan pidana, khususnya terkait pemberian rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan dakwaan Penuntut Umum terhadap kualifikasi perbuatan terdakwa serta menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Mrs dengan kebijakan rehabilitasi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwaan Penuntut Umum belum sepenuhnya mencerminkan kualifikasi perbuatan terdakwa sebagai penyalahguna narkotika karena fakta persidangan menunjukkan jumlah barang bukti yang relatif kecil serta tidak ditemukan indikasi peredaran gelap. Penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Mrs juga belum sepenuhnya mengakomodasi kebijakan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 karena pertimbangan hakim lebih berorientasi pada terpenuhinya unsur kepemilikan narkotika dibandingkan dengan kondisi terdakwa sebagai penyalahguna. Oleh karena itu, penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 perlu dilakukan secara lebih optimal guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan tujuan rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana.
References

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.

Abidin, Muhammad Nur. Diskresi Status Anak dalam Surat Edaran, Undang-Undang Perkawinan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Disertasi. Universitas Islam Negeri Saifuddin Zuhri, 2025.

Aryanti, M., Habiburrahman, dan Albuhari. Upaya Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Perspektif Maqashid Syariah. Disertasi. Institut Agama Islam Negeri Curup, 2025.

Herlina, M. 'Analisis Dampak Implementasi Norma Penjelasan dalam Peraturan Perundang-Undangan terhadap Kepastian dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia.' Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives 1, no. 1 (2024): 46–58.

ripto di Indonesia.' DIH: Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 1 (2023): 85–98.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Mrs.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-27
Section
Articles

How to Cite

PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2015 DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 54/PID.SUS/2025/PN MRS). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/hchv3b87

Similar Articles

1-10 of 208

You may also start an advanced similarity search for this article.