ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA 20 TAHUN TERHADAP PELAKU CONCURSUS REALIS DENGAN KORBAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 171/PID.B/2022/PN.GDT)

Authors
  • Ribinayla Ribinayla

    Universitas Lampung
    Author
  • Rini Fathonah

    Universitas Lampung
    Author
  • Dona Raisa Monica

    Universitas Lampung
    Author
  • Ahmad Irzal Fardiansyah

    Universitas Lampung
    Author
  • Aisyah Muda Cemerlang

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Concursus Realis, Judicial Consideration, 20-Year Sentence, Child Victim, Purposes of Punishment, Pertimbangan Hakim, Pidana 20 Tahun, Korban Anak, Tujuan Pemidanaan
Abstract
This study examines the judges' considerations in imposing a 20-year prison sentence on the perpetrator of murder accompanied by theft against a child in Decision Number 171/Pid.B/2022/PN.Gdt, and assesses whether the sentencing is consistent with the purposes of punishment under Indonesian criminal law. This case is significant because the perpetrator committed multiple criminal acts simultaneously, which under criminal law doctrine is categorized as concursus realis, carrying its own implications for determining the severity of the sentence imposed. The research method used is normative legal research with a case approach through the review of court decisions, legislation, and relevant legal literature. The findings indicate that the judge based the decision on juridical, philosophical, and sociological considerations. The juridical consideration is reflected in the fulfillment of the elements of Article 339 and Article 65 of the Criminal Code concerning concursus realis, proven through valid evidence in accordance with Articles 183 and 184 of the Criminal Procedure Code. The philosophical and sociological considerations are reflected in the purposes of punishment, namely deterrence, protection of society, and upholding justice for the victim and the victim's family. The imposition of a 20-year sentence exceeding the prosecutor's demand of 18 years indicates that the judge assessed the gravity of the defendant's actions beyond the initial calculation of the public prosecutor, while the choice of imprisonment over life sentence suggests room for rehabilitation. Thus, the sentencing in this decision generally reflects the purposes of punishment under Indonesian criminal law, although from the perspective of child victim protection there remains room for further strengthening. Penelitian ini mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan korban anak dalam Putusan Nomor 171/Pid.B/2022/PN.Gdt, serta menilai apakah penjatuhan pidana tersebut telah sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia. Perkara ini menarik untuk dikaji karena pelaku melakukan lebih dari satu tindak pidana secara bersamaan yang dalam doktrin hukum pidana dikategorikan sebagai concursus realis, sehingga membawa implikasi tersendiri terhadap penentuan berat ringannya sanksi yang dijatuhkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus melalui telaah putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan putusannya pada pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Pertimbangan yuridis tercermin dari terpenuhinya unsur-unsur Pasal 339 KUHP dan Pasal 65 KUHP tentang concursus realis yang dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai Pasal 183 dan 184 KUHAP. Pertimbangan filosofis dan sosiologis tercermin dari tujuan pemidanaan berupa efek jera, perlindungan masyarakat, serta penegakan keadilan bagi korban dan keluarganya. Penjatuhan pidana 20 tahun yang melampaui tuntutan jaksa sebesar 18 tahun menunjukkan bahwa hakim menilai beratnya perbuatan terdakwa melebihi perhitungan awal penuntut umum, namun pilihan pidana penjara dibandingkan pidana seumur hidup mengindikasikan adanya ruang pembinaan bagi terpidana. Dengan demikian, penjatuhan pidana dalam putusan ini pada dasarnya telah mencerminkan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia meskipun dari sisi perlindungan korban anak masih terdapat ruang untuk penguatan lebih lanjut.
References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang, Penyidikan, dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2017. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005. Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali

Pers, 1983.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.

Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

Suparni, Niniek. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Saraswati, Rika. "Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana." Jurnal Cita Hukum 6, No. 1 (2018).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun

2002 tentang Perlindungan Anak.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-13
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA 20 TAHUN TERHADAP PELAKU CONCURSUS REALIS DENGAN KORBAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 171/PID.B/2022/PN.GDT). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/thxrzk25

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 272

You may also start an advanced similarity search for this article.