TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU PENGIRIMAN PEKERJA MIGRAN ILEGAL(Studi Putusan Nomor: 293/Pid.Sus/2025/PN Tjk)

Authors
  • Assyifa Aska Kanaya

    Fakultas Hukum, Universitas Lampung
    Author
  • Tri Andrisman

    Fakultas Hukum, Universitas Lampung
    Author
  • Refi Meidiantama

    Fakultas Hukum, Universitas Lampung
    Author
  • Diah Gustiniati

    Fakultas Hukum, Universitas Lampung
    Author
  • Dita Trijayanti

    Fakultas Hukum, Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Tinjauan Yuridis, Putusan Hakim, Pekerja Migran Ilegal, Tujuan Pemidanaan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal berdasarkan Putusan Nomor 293/Pid.Sus/2025/PN Tjk, serta menilai kesesuaian putusan tersebut dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan metode analisis deskriptif kualitatif, melalui pengumpulan data dari studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menggunakan kemandiriannya untuk memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bukan Undang -Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana tuntutan Penuntut Umum. Pertimbangan ini didasarkan pada kesesuaian fakta persidangan terkait pelanggaran prosedur penempatan. Selanjutnya, penjatuhan pidana 10 bulan penjara dan denda satu miliar rupiah mencerminkan penerapan teori pemidanaan gabungan. Putusan ini berhasil menyeimbangkan aspek pembalasan setimpal bagi terdakwa, pemberian efek jera untuk pencegahan kejahatan, sarana edukasi masyarakat, dan wujud pelindungan hukum terhadap hak-hak pekerja migran.
References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 293/Pid.Sus/2025/PN.Tjk.

Amin, R. (2024). Pidana dan Pemidanaan Menurut Hukum Nasional. Yogyakarta: Deepublish.

Maulani, D. G., & Budi Rizki H. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Bandar Lampung: Puska Media.

Mulyadi, L. (2012). Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. Bandung: PT. Alumni.

Prakoso, R. G., Hamzani, A. I., & Riskianto, K. (2022). Ancaman Pidana Penempatan Pekerja Migran Ilegal. Jawa Tengah: Nasya Expanding Management.

Reksodiputro, M. (2007). Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua. Jakarta: Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Sari, G. N. A., dkk. Tinjauan Filosofis Keadilan Restoratif dalam Lensa Teori Keadilan, Book Chapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Jilid 3.

Syulkri, E. S. (2009). Pemberdayaan Perempuan Dalam Pembangunan. Jakarta: BNP2TKI.

Fratiwi, S., dkk. (2025). Analisis Yuridis Atas Pembuktian Pasal oleh Hakim yang Tidak Sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum (Studi Kasus Putusan No. 112/Pid.B/2024/PN.Srh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, 8(2), 235.

Isman, A. N. (2024). BP2MI Catat 110.641 PMI Ilegal Dideportasi Sejak 2020, 2.597 Orang Meninggal. Detiksulsel.

Junaidi, M., & Khikmah, K. (2024). Perlindungan Hukum Dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal USM Law Review, 7(1), 6.

Nuraeny, H. (2015). Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. JHP: Jurnal Hukum Peradilan, 4(3), 511.

Rahmadania, A. W. (2026). Pelindungan Penasihat Hukum Perusahaan: Etika dan Tanggung Jawab Dalam Memberikan Pandangan Hukum. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 5(1), 319.

Situmorang, C. I., & Triadi, I. (2024). Reformasi kekuasaan kehakiman di indonesia: meningkat, independensi, dan kualitas. Journal Customary Law.

Sungkar, A. A. R. (2025). Pembuktian dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Melebihi Tuntutan Penuntut Umum dalam Perkara Turut Serta Menimbulkan Kebakaran bagi Barang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 24/Pid.B/2016/PN.Kln). Jurnal Verstek, 7(2), 19.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-26
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU PENGIRIMAN PEKERJA MIGRAN ILEGAL(Studi Putusan Nomor: 293/Pid.Sus/2025/PN Tjk). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/dp737b34

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 256

You may also start an advanced similarity search for this article.