ANALISIS YURIDIS TINDAK PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT (STUDI KASUS JOHN KEI)

Authors
  • Dinda Saskia Meka Talib

    Universitas Pancasila
    Author
  • Nisrina Nadya Qanita

    Universitas Pancasila
    Author
  • Muhammad Khalil Aiman

    Universitas Pancasila
    Author
  • Jemeina Yusuf Gaffar

    Universitas Pancasila
    Author
  • Justin Keefe Bintang V. Siregar

    Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
Pengeroyokan, Pertanggungjawaban Pidana, Pasal 170 KUHP, John Kei, Pembunuhan Berencana
Abstract
Tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena melibatkan lebih dari satu pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian pada perkara John Kei, menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, serta mengkaji pertanggungjawaban pidana para pelaku berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 KUHP dalam kasus John Kei telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Unsur-unsur tindak pidana pengeroyokan, pembunuhan berencana, dan penyertaan terbukti terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta adanya hubungan kausalitas antara tindakan para pelaku dengan meninggalnya korban. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada aspek yuridis, fakta persidangan, peran masing-masing pelaku, serta tujuan pemidanaan yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
References

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Radbruch, Gustav. (1946). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law. Oxford Journal of Legal Studies.

Saleh, Roeslan. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Keadaan dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Simons, D. (1937). Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht. Groningen: P. Noordhoff.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 13/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt atas nama Terdakwa John Refra alias John Kei.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-01
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TINDAK PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT (STUDI KASUS JOHN KEI). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/7ss3z585

Similar Articles

1-10 of 171

You may also start an advanced similarity search for this article.