PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
- Authors
-
-
Lisanul Hal.A. Panggabean1*, Bintang Putra Cakti2, Daman Huri3, Fazar Ramadhan4
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- pertanggungjawaban pidana, korporasi lingkungan hidup, UU PPLH; strict liability, vicarious liability
- Abstract
- Korporasi telah berkembang menjadi aktor sentral dalam berbagai pelanggaran hukum lingkungan di Indonesia, yang wujudnya mencakup pencemaran ekosistem, pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin, serta pembakaran lahan gambut berskala industri. Artikel ini mengkaji konstruksi normatif pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 116–119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), sekaligus mengidentifikasi kendala implementatif yang dijumpai di lapangan. Dengan metode yuridis-normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini memusatkan analisis pada Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO dalam perkara PT Kallista Alam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia menerapkan pluralisme teori pertanggungjawaban korporasi—meliputi identification theory, vicarious liability, strict liability, corporate fault, dan aggregation theory—secara simultan tanpa hierarki yang tegas, sehingga melahirkan disparitas putusan antarpengadilan. Kendala utama yang dihadapi meliputi kompleksitas pembuktian mens rea kolektif, keterlambatan eksekusi putusan akibat upaya hukum berulang, tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, serta kelemahan sistem sanksi yang memudahkan korporasi menghindari tanggung jawab. Penelitian ini merekomendasikan kodifikasi tunggal teori pertanggungjawaban melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tegas, penguatan kapasitas penyidik dan jaksa khusus lingkungan, serta harmonisasi mekanisme koordinasi multidoor secara institusional.
- References
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO tentang Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup PT Kallista Alam.
Buku
Amrullah, M. A. (2006). Kejahatan Korporasi: The Hunt for Megaprofits and the Attack on Democracy. Bayumedia Publishing.
Hardjasoemantri, K. (2006). Hukum Tata Lingkungan (Edisi Kedelapan). Gadjah Mada University Press.
Kristian. (2016). Kejahatan Korporasi di Era Modern dan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Refika Aditama.
Muladi & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Cetakan Kedua). Kencana Prenada Media.
Silalahi, M. D. (2001). Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Alumni.
Sjahdeini, S. R. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafiti Press.
Jurnal
Akbar, M. F. (2021). Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Berbagai Putusan Pengadilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 810–831. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3151
Aripkah, N. (2020). Persoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 367–387. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art7
Dwi Kurniawan, K., & Hapsari, D. R. I. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 324–346.
Faure, M. (2015). Corporate Criminal Liability in Environmental Law: An Empirical and Comparative Analysis. Criminal Law and Philosophy, 9(2), 211–229. https://doi.org/10.1007/s11572-014-9317-6
Faure, M., & Verheij, A. (2000). Compensation Funds for Environmental Damage: Comparative and Economic Analysis. European Journal of Law and Economics, 10(1), 33–56.
Roup, A. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup Pasca Terbitnya Perma No. 13 Tahun 2016. Justitia Jurnal Hukum, 1(2), 1–22.
Suhariyanto, B. (2017). Putusan Pemidanaan terhadap Korporasi yang Tidak Didakwakan dalam Perspektif Vicarious Liability. Jurnal Yudisial, 10(1), 17–35.
Wells, C. (2011). Corporate Criminal Liability in England and Wales: Past, Present, and Future. In M. Pieth & R. Ivory (Eds.), Corporate Criminal Liability: Emergence, Convergence, and Risk (pp. 91–109). Springer
- Downloads
- Published
- 2026-06-30
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Indra Kurniawan, TANGGUNG JAWAB HUKUM KORPORASI TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Agusman, PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI ATAS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF, PERDATA, DAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ilham Rusting, Lukman Hakim, Melanie Pita Lestari, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH INFEKSIUS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tiyas Riyani, Alif Fathur Rahman, Pingkan Mita Purnama Sari Purba, KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Talitha Azalia Shafiqah, Aris Yuni Pawestri, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK TERHADAP PRAKTIK GREENWASHING FINANCING YANG MENIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Reven Saputra, BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KURATOR ATAS IURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PADA ASET YANG DIKELUARKAN DARI HARTA PAILIT: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 134 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Phandu Ahmad Syariffudin, ANALISIS YURIDIS REKAYASA LAPORAN KEUANGAN PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD TBK SEBAGAI DUGAAN PENIPUAN PASAR MODAL BERDASARKAN PASAL 90 UNDANG -UNDANG PASAR MODAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Noor Halina, Muhammad Nurcholis Alhadi, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM MALPRAKTIK ALGORITMA: ANALISIS YURIDIS AUTENTIKASI BUKTI DIGITAL BERBASIS KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yehezkiel Beladona Senna Ngantung, Johanis L.S.S. Polii, Joice Jane Umboh, KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI PASAL 338 KUHP (STUDI KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DI KELURAHAN MALALAYANG DUA LINGKUNGAN II KECAMATAN MALALAYANG KOTA MANADO) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wulan Aulia Asa, PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PUNGUTAN PARKIR LIAR DI PASAR MARDIKA AMBON BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.