PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Authors
  • Lisanul Hal.A. Panggabean1*, Bintang Putra Cakti2, Daman Huri3, Fazar Ramadhan4

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, korporasi lingkungan hidup, UU PPLH; strict liability, vicarious liability
Abstract
Korporasi telah berkembang menjadi aktor sentral dalam berbagai pelanggaran hukum lingkungan di Indonesia, yang wujudnya mencakup pencemaran ekosistem, pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin, serta pembakaran lahan gambut berskala industri. Artikel ini mengkaji konstruksi normatif pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 116–119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), sekaligus mengidentifikasi kendala implementatif yang dijumpai di lapangan. Dengan metode yuridis-normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini memusatkan analisis pada Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO dalam perkara PT Kallista Alam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia menerapkan pluralisme teori pertanggungjawaban korporasi—meliputi identification theory, vicarious liability, strict liability, corporate fault, dan aggregation theory—secara simultan tanpa hierarki yang tegas, sehingga melahirkan disparitas putusan antarpengadilan. Kendala utama yang dihadapi meliputi kompleksitas pembuktian mens rea kolektif, keterlambatan eksekusi putusan akibat upaya hukum berulang, tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, serta kelemahan sistem sanksi yang memudahkan korporasi menghindari tanggung jawab. Penelitian ini merekomendasikan kodifikasi tunggal teori pertanggungjawaban melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tegas, penguatan kapasitas penyidik dan jaksa khusus lingkungan, serta harmonisasi mekanisme koordinasi multidoor secara institusional.
References

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO tentang Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup PT Kallista Alam.

Buku

Amrullah, M. A. (2006). Kejahatan Korporasi: The Hunt for Megaprofits and the Attack on Democracy. Bayumedia Publishing.

Hardjasoemantri, K. (2006). Hukum Tata Lingkungan (Edisi Kedelapan). Gadjah Mada University Press.

Kristian. (2016). Kejahatan Korporasi di Era Modern dan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Refika Aditama.

Muladi & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Cetakan Kedua). Kencana Prenada Media.

Silalahi, M. D. (2001). Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Alumni.

Sjahdeini, S. R. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafiti Press.

Jurnal

Akbar, M. F. (2021). Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Berbagai Putusan Pengadilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 810–831. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3151

Aripkah, N. (2020). Persoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 367–387. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art7

Dwi Kurniawan, K., & Hapsari, D. R. I. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 324–346.

Faure, M. (2015). Corporate Criminal Liability in Environmental Law: An Empirical and Comparative Analysis. Criminal Law and Philosophy, 9(2), 211–229. https://doi.org/10.1007/s11572-014-9317-6

Faure, M., & Verheij, A. (2000). Compensation Funds for Environmental Damage: Comparative and Economic Analysis. European Journal of Law and Economics, 10(1), 33–56.

Roup, A. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup Pasca Terbitnya Perma No. 13 Tahun 2016. Justitia Jurnal Hukum, 1(2), 1–22.

Suhariyanto, B. (2017). Putusan Pemidanaan terhadap Korporasi yang Tidak Didakwakan dalam Perspektif Vicarious Liability. Jurnal Yudisial, 10(1), 17–35.

Wells, C. (2011). Corporate Criminal Liability in England and Wales: Past, Present, and Future. In M. Pieth & R. Ivory (Eds.), Corporate Criminal Liability: Emergence, Convergence, and Risk (pp. 91–109). Springer

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-30
Section
Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/6xtmhh70

Similar Articles

1-10 of 178

You may also start an advanced similarity search for this article.