KEDUDUKAN HUKUM PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENJARAHAN DALAM SITUASI KERUSUHAN MASSA MENURUT KETENTUAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Authors
  • Dwi Agung Wibawanto

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Penjarahan, Kerusuhan Massa, Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, , KUHP
Abstract
Penelitian ini membahas kedudukan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penjarahan yang terjadi dalam situasi kerusuhan massa berdasarkan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Fenomena penjarahan kerap muncul pada kondisi sosial yang tidak stabil, seperti kerusuhan maupun bencana, sehingga memunculkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana unsur-unsur tindak pidana penjarahan dirumuskan dalam KUHP, penerapan pasal-pasal yang relevan seperti Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 365 KUHP, serta mempertimbangkan factor-faktor yang dapat mempengaruhi pemidanaan, termasuk keadaan yang meringankan maupun memberatkan, seperti dilakukan secara Bersama-sama, dalam situasi kacau, atau dengan kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap beberapa putusan pengadilan terkait penjarahan dalam kerusuhan massa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penjarahan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh meskipun tindakannya dilakukan pada saat kerusuhan massa, karena KUHP tidak memberikan pengecualian terkait keadaan sosial. Justru, KUHP mengatur pemberatan pidana apabila perbuatan dilakukan secara Bersama-sama atau dengan memanfaatkan situasi kekacauan. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelaku penjarahan dalam kondisi kerusuhan massa harus dilakukan secara tegas berdasarkan ketentuan KUHP sebagai upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
References

Djupandang, Lilis Sandra H. "Tinjauan Hukum terhadap Penanganan Kasus Penjarahan dalam Perspektif KUHP dan Perlindungan Korban." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3.5 (2025): 6004-6016.

https://gerbangnusantaranews.id/kriminal/bagaimana-hukum-mengatur-pelaku-penjarahan-di-indonesia/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/alat-bukti-sah-menurut-pasal-184-kuhap-lt657ae25924ac9/

Lufty, Arya Fajar, and Junifer Dame Panjaitan. "Analisis Yuridis Pidana Dalam Kasus Demonstrasi yang Berujung Pada Kerusuhan: Studi Tentang Implementasi Pasal 170 KUHP dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berbicara di Indonesia." Media Hukum Indonesia (MHI) 3.2 (2025).

NIM, MUHAMMAD BASYIR. "Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kerusuhan Massa Pasca Pilpres 2019 Di Kota Pontianak." Jurnal Fatwa Hukum 3.1.

Pradila, Komang Gede Reska Joanykernia, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I. Made Minggu Widyantara. "Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjarahan." Jurnal Preferensi Hukum 2.3 (2021): 496-501.

Puspita, Ria, Ismail Ismail, and Puguh Aji Hari Setiawan. "Konsep Pertanggung Jawaban Pidana dalam Tindak Pidana Kerusuhan Massa untuk Mewujudkan Keadilan." Jurnal Hukum Bisnis 13.03 (2024): 1-9.

Supartawan, I. Made Ary, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Ni Made Sukaryati Karma. "Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjarahan pada Saat Bencana Alam." Jurnal Konstruksi Hukum 4.1 (2023): 52-58.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-14
Section
Articles

How to Cite

KEDUDUKAN HUKUM PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENJARAHAN DALAM SITUASI KERUSUHAN MASSA MENURUT KETENTUAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/pdp5a481

Similar Articles

1-10 of 327

You may also start an advanced similarity search for this article.