OPTIMALISASI PENDEKATAN PENAL DAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DIGITAL OLEH KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG

Authors
  • Adhilla Dinda Putri

    Universitas Lampung
    Author
  • Erna Dewi

    Universitas Lampung
    Author
  • Dona Raisa Monica

    Universitas Lampung
    Author
  • Muhammad Farid

    Universitas Lampung
    Author
  • Refi Meidiantama

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Pendekatan Penal, Pendekatan Non - Penal, Penipuan Digital
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan tindak pidana penipuan digital dengan berbagai modus yang semakin kompleks sehingga memerlukan penanggulangan yang efektif oleh kepolisian. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pendekatan penal dan nonpenal serta upaya optimalisasinya dalam penanggulangan tindak pidana penipuan digital oleh Kepolisian Daerah Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif serta dianalisis secara kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Lampung dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan penal dilaksanakan melalui penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pelacakan pelaku, pengumpulan alat bukti elektronik, serta penerapan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun pendekatan nonpenal diwujudkan melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, edukasi kepada masyarakat, dan patroli siber. Meskipun demikian, pelaksanaannya belum optimal karena terkendala keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta akses terhadap data pada penyelenggara sistem elektronik. Oleh karena itu, optimalisasi penanggulangan perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparat, penguatan sarana dan prasarana, peningkatan kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik, serta pelaksanaan upaya preventif secara berkelanjutan guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap tindak pidana penipuan digital.
References

Adrianto, H. Thalib, dan M. Ilyas. 'Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Online.' Journal of Lex Philosophy (JLP) 5 (2024): 1447. http:pasca-umi.ac.id/index.php/jlp

Arief ,Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana, 2011.

Arief, Barda Nawawi.Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenada Media Group, 2018.

Arief, Barda Nawawi, dan Muladi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.

Dewi, Erna. Sistem Pemidanaan Indonesia yang Berkeadilan Lokal. Bandar Lampung: Justice Publisher, 2014.

Kurniawan, Edo, Firganefi, dan Dona Raisa Monica. 'Upaya Penanggulangan Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi di Media Sosial.' Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 2, no. 1 (2025). https://doi.org/10.62383/humif.v2i1.11

Muhammad, Abdul Kadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Rahmanto, T. Y. 'Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik.' Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 31–52. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52.

Ramadhan,Raihan,dan Idris Wasahua.'Penanggulangan Kejahatan Penipuan Onlien (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat)'. Rechtsnormen: Jurnal Komunikasi & Informasi Hukum 4,No.2 (2026): 113 -123. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1495

Rukmana, Lusi Apriyanti, dan R. Rahaditya. 'Analisis Penegakan Hukum pada Tindak Pidana Penipuan.' Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politi k. 4,no.5(2024):1345–1349. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2256

Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1986.

Susanti, Emilia. Politik Hukum Pidana. Bandar Lampung: Aura Publishing, 2019.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Bandung: Pionir Jaya, 2011.

Zachwa, A.M., dan L. Muttaqin. 'Tinjauan Yuridis Penipuan Online Dikaitkan Aspek Pertanggungjawaban Pidana (Studi Kasus: Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PNSby).' Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 6, no. 1 (2025): 29–37. https://doi.org/10.18196/ijclc.v6i1.24517

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-21
Section
Articles

How to Cite

OPTIMALISASI PENDEKATAN PENAL DAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DIGITAL OLEH KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/te9ymj56

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 330

You may also start an advanced similarity search for this article.