ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMBUKTIAN PENIPUAN INVESTASI BERBASIS DEEPFAKE DI INDONESIA
- Authors
-
-
Nanang
Fakultas Hukum, Universitas Pamulang SerangAuthor -
Sando Sekti Primantoro
Fakultas Hukum, Universitas Pamulang SerangAuthor
-
- Keywords:
- Deepfake, penipuan investasi, pertanggungjawaban pidana, bukti elektronik, forensik digital
- Abstract
- Pemanfaatan deepfake dalam penawaran investasi menimbulkan persoalan hukum ketika wajah dan suara seseorang direkayasa untuk membangun kepercayaan calon investor. Artikel ini mengkaji kualifikasi perbuatan, pembagian pertanggungjawaban pidana, dan pembuktian elektronik dalam penipuan investasi berbasis deepfake di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kerangka analisis utama diarahkan pada perbuatan periode 2024–2025, disertai pembahasan perubahan rezim hukum pada 2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa deepfake dapat menjadi sarana tipu muslihat dalam penipuan, sedangkan manipulasi dokumen elektronik dan penyebaran informasi menyesatkan harus diperiksa berdasarkan unsur masing-masing delik. Keterlibatan pembuat konten, pengelola investasi, pemilik rekening, dan penyedia platform tidak dengan sendirinya melahirkan tanggung jawab pidana yang sama. Pengetahuan, kesengajaan, kontribusi perbuatan, dan hubungan dengan kerugian korban perlu dibuktikan secara individual. Pembuktian juga harus membedakan keaslian berkas sebagai rekaman barang bukti dari kebenaran isi rekaman tersebut. Artikel ini menawarkan pemetaan pembuktian yang menghubungkan konten manipulatif, penguasaan akun, komunikasi penawaran, dan aliran dana. Penegakan hukum memerlukan preservasi bukti yang sah, pemeriksaan forensik yang dapat diuji, serta penelusuran aset untuk mendukung pemulihan korban.
- References
-
Chandra, B., Dunietz, J., Roberts, K., Lee, Y., Fontana, P., & Awad, G. (2024). Reducing risks posed by synthetic content: An overview of technical approaches to digital content transparency (NIST AI 100-4). National Institute of Standards and Technology. https://doi.org/10.6028/NIST.AI.100-4
Guttman, B., White, D. R., & Walraven, T. (2022). Digital evidence preservation: Considerations for evidence handlers (NIST IR 8387). National Institute of Standards and Technology. https://doi.org/10.6028/NIST.IR.8387
Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/25029/uu-no-1-tahun-1946
Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024
Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025
Indonesia. (2026a). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026
Indonesia. (2026b). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. https://peraturan.bpk.go.id/Details/349942/uu-no-3-tahun-2026
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/209702/perma-no-1-tahun-2022
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/20_PUU-XIV_2016.pdf
Meliala, A. P. P. S., & Utari, I. S. (2026). Policy on the formulation of artificial intelligence accountability for the creation and dissemination of deepfake videos from a criminal law perspective in Indonesia. Law Research Review Quarterly, 12(2), 953–981. https://doi.org/10.15294/lrrq.v12i2.44714
Nurkholisah, S., Rismana, D., Eko Nugroho, A., Munjiyah, A., & Ayunisa, Q. (2025). Deepfake sebagai bentuk kejahatan siber baru: Tantangan kriminalisasi dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal USM Law Review, 8(3), 2421–2445. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13060
Nurmala, L. D., Ariyanti, & Workala, E. F. (2025). Corporate criminal liability in cases of investment fraud offenses. Walisongo Law Review, 7(1), 1–11. https://doi.org/10.21580/walrev.2025.7.1.25545
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Indonesia Anti-Scam Centre. Diakses pada 16 Oktober 2026, dari https://iasc.ojk.go.id/
Otoritas Jasa Keuangan. (2025, 15 November). Satgas PASTI imbau masyarakat waspadai penipuan menggunakan artificial intelligence [Siaran pers]. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-PASTI-Imbau-Masyarakat-Waspadai-Penipuan-Menggunakan-AI.aspx
Theil, S. (2025). Carefully tailored: Doctrinal methods and empirical contributions. Oxford Journal of Legal Studies, 45(4), 1047–1075. https://doi.org/10.1093/ojls/gqaf029
- Downloads
- Published
- 2026-10-19
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Ali Mukti Nur Hidayat, Muchamad Iksan, ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI SARANA BARU KEJAHATAN TELEMATIKA: TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Noor Halina, Muhammad Nurcholis Alhadi, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM MALPRAKTIK ALGORITMA: ANALISIS YURIDIS AUTENTIKASI BUKTI DIGITAL BERBASIS KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nafila NurJannah, Kristina Sulatri, Dwi Budiarti, FENOMENA DEEP FAKE SEBAGAI TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL TERKAIT DENGAN PENCEMARAN NAMA BAIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albet Maulana Rahmawan, Ahmad Lukman Nul Hakim, Fairuz Ramadhansyah, LEGITIMASI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI HASIL AI GENERATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albert Andre Saturnus, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE BARU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adhilla Dinda Putri, Erna Dewi, Dona Raisa Monica, Muhammad Farid, Refi Meidiantama, OPTIMALISASI PENDEKATAN PENAL DAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DIGITAL OLEH KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Juliana Margaretta Hutajulu, Eva Mutoharotu Fauziah, Suci Pratiwi, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Dyah Wijayanti, Yosanda Syahwa Septyani, Oci Senjaya, HUMAN ERROR DAN INTENTIONAL MISUSE DALAM PENYEBARAN HOAKS POLITIK BERBASIS AI: PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Dyah Wijayanti, Yosanda Syahwa Septyani, Oci Senjaya, HUMAN ERROR DAN INTENTIONAL MISUSE DALAM PENYEBARAN HOAKS POLITIK BERBASIS AI: PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Farouk Amir Nahdi, Hudi Yusuf, TANTANGAN PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DI ERA DIGITAL DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.