ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMBUKTIAN PENIPUAN INVESTASI BERBASIS DEEPFAKE DI INDONESIA
- Authors
-
-
Nanang
Fakultas Hukum, Universitas Pamulang SerangAuthor -
Sando Sekti Primantoro
Fakultas Hukum, Universitas Pamulang SerangAuthor
-
- Keywords:
- Deepfake, penipuan investasi, pertanggungjawaban pidana, bukti elektronik, forensik digital
- Abstract
- Pemanfaatan deepfake dalam penawaran investasi menimbulkan persoalan hukum ketika wajah dan suara seseorang direkayasa untuk membangun kepercayaan calon investor. Artikel ini mengkaji kualifikasi perbuatan, pembagian pertanggungjawaban pidana, dan pembuktian elektronik dalam penipuan investasi berbasis deepfake di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kerangka analisis utama diarahkan pada perbuatan periode 2024–2025, disertai pembahasan perubahan rezim hukum pada 2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa deepfake dapat menjadi sarana tipu muslihat dalam penipuan, sedangkan manipulasi dokumen elektronik dan penyebaran informasi menyesatkan harus diperiksa berdasarkan unsur masing-masing delik. Keterlibatan pembuat konten, pengelola investasi, pemilik rekening, dan penyedia platform tidak dengan sendirinya melahirkan tanggung jawab pidana yang sama. Pengetahuan, kesengajaan, kontribusi perbuatan, dan hubungan dengan kerugian korban perlu dibuktikan secara individual. Pembuktian juga harus membedakan keaslian berkas sebagai rekaman barang bukti dari kebenaran isi rekaman tersebut. Artikel ini menawarkan pemetaan pembuktian yang menghubungkan konten manipulatif, penguasaan akun, komunikasi penawaran, dan aliran dana. Penegakan hukum memerlukan preservasi bukti yang sah, pemeriksaan forensik yang dapat diuji, serta penelusuran aset untuk mendukung pemulihan korban.
- References
-
Chandra, B., Dunietz, J., Roberts, K., Lee, Y., Fontana, P., & Awad, G. (2024). Reducing risks posed by synthetic content: An overview of technical approaches to digital content transparency (NIST AI 100-4). National Institute of Standards and Technology. https://doi.org/10.6028/NIST.AI.100-4
Guttman, B., White, D. R., & Walraven, T. (2022). Digital evidence preservation: Considerations for evidence handlers (NIST IR 8387). National Institute of Standards and Technology. https://doi.org/10.6028/NIST.IR.8387
Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/25029/uu-no-1-tahun-1946
Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024
Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025
Indonesia. (2026a). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026
Indonesia. (2026b). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. https://peraturan.bpk.go.id/Details/349942/uu-no-3-tahun-2026
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/209702/perma-no-1-tahun-2022
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/20_PUU-XIV_2016.pdf
Meliala, A. P. P. S., & Utari, I. S. (2026). Policy on the formulation of artificial intelligence accountability for the creation and dissemination of deepfake videos from a criminal law perspective in Indonesia. Law Research Review Quarterly, 12(2), 953–981. https://doi.org/10.15294/lrrq.v12i2.44714
Nurkholisah, S., Rismana, D., Eko Nugroho, A., Munjiyah, A., & Ayunisa, Q. (2025). Deepfake sebagai bentuk kejahatan siber baru: Tantangan kriminalisasi dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal USM Law Review, 8(3), 2421–2445. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13060
Nurmala, L. D., Ariyanti, & Workala, E. F. (2025). Corporate criminal liability in cases of investment fraud offenses. Walisongo Law Review, 7(1), 1–11. https://doi.org/10.21580/walrev.2025.7.1.25545
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Indonesia Anti-Scam Centre. Diakses pada 16 Oktober 2026, dari https://iasc.ojk.go.id/
Otoritas Jasa Keuangan. (2025, 15 November). Satgas PASTI imbau masyarakat waspadai penipuan menggunakan artificial intelligence [Siaran pers]. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-PASTI-Imbau-Masyarakat-Waspadai-Penipuan-Menggunakan-AI.aspx
Theil, S. (2025). Carefully tailored: Doctrinal methods and empirical contributions. Oxford Journal of Legal Studies, 45(4), 1047–1075. https://doi.org/10.1093/ojls/gqaf029
- Downloads
- Published
- 2026-10-19
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Lidya Saban, Syachra Avrillia Tuarita, Eycut Rayazti Najat Virgatari, Rekonstruksi Politik dan Norma terhadap Penipuan Digital Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Laura Adry Utami, Dede Admaudin, PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nabila Ohorella, REKONSTRUKSI HUKUM PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS BERBASIS ELEKTRONIK: INTERSEKSI HUKUM SIBER, ASAS PROPORSIONALITAS, DAN KETENAGAKERJAAN SYARIAH PASCA-PUTUSAN MK NO. 168/PUU-XXI/2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anggi Tri Amalia, Ali Darda, Rangga Nurrohmansyah, Saepudin, Silvi Oktapiyani, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENGGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI SARANA CYBERBULLYING TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syafira Maruapey, Sakina Tri Andayani Wael, KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Peptimel Silitonga, Rinaldy Amrullah, Refi Meidiantama, Firganefi Firganefi, Aisyah Muda Cemerlang, ANALISIS PEMIDANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEREDARAN NARKOTIKA DENGAN JUMLAH TERBATAS (Studi Putusan Nomor 3367 K/Pid.Sus/2025) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zefanya Margareth Pangaribuan, Hudi Yusuf, ANALISIS YURIDIS ALAT BUKTI DALAM SISTEM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Maharani Aura Ramadhania, Nazwa Safitri, Salshabila Talitha Putri, Tegar Muzaqi Ramadhany, Ahmad Septiansyah, Sawitri Yuli Hartati, KEKUATAN PEMBUKTIAN SCREENSHOT SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fid'a Rosin Muslim, Wilma Silalahi, REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEKERASAN BERULANG DALAM RELASI PERSONAL: STUDI KASUS TAUFIK HIDAYAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amanda Sekaringtyas Ramadhani, Muchamad Iksan, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN INFORMASI PALSU YANG MERUGIKAN REPUTASI INDIVIDU MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.