Reposisi Hubungan Kerja Mitra Kemitraan Digital dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Perlindungan Hak Pengemudi Ojek Online dan Pekerja Gig

Authors
  • Wilma Silalahi

    Universitas Tarumanagara
    Author
  • Daniel Reynaldi Lumban Tobing

    Universitas Tarumanagara
    Author
Keywords:
Analisis Yuridis, Kemitraan Digital, Pengemudi Ojek Online, Pekerja Gig, Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja
Abstract
Perkembangan platform digital telah mengubah pola hubungan kerja di Indonesia, salah satunya melalui berkembangnya layanan ojek online dan berbagai bentuk pekerjaan dalam ekonomi gig. Model kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan platform digital secara formal menempatkan pengemudi sebagai mitra dan bukan sebagai pekerja, meskipun dalam praktiknya terdapat kondisi kerja dan ketergantungan ekonomi yang memiliki karakteristik menyerupai hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum hubungan kemitraan digital dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia serta mengkaji perlindungan hak pengemudi ojek online dan pekerja gig. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi kedudukan hukum, hak dan kewajiban, serta bentuk perlindungan yang dapat diberikan dalam hubungan kemitraan digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa model kemitraan digital menimbulkan kesenjangan pengaturan karena status pengemudi sebagai mitra dapat membatasi akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan konvensional, termasuk jaminan penghasilan, jaminan sosial, perlindungan waktu kerja, keselamatan kerja, dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan hubungan kerja. Reposisi hubungan kemitraan digital diperlukan agar hubungan kontraktual antara platform dan pengemudi tidak mengakibatkan berkurangnya perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja. Penguatan regulasi dan pembentukan kerangka hukum yang adaptif diperlukan untuk memberikan perlindungan yang adil dan memadai bagi pengemudi ojek online serta pekerja gig dengan tetap memperhatikan karakteristik ekonomi berbasis platform digital.
References

Aryaputri, A. S., Mufti, M. W., Siregar, T. R. K., & Maulana, M. I. (2023). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Kemitraan Untuk Pengemudi Ojek Online. Jurnal Hukum Statuta, 2(3), 164–173.

Dewi, N. K. V. I., & Raditya, I. B. Y. (2025). Identifikasi Hubungan Kerja Terselubung Driver Ojek Online Dengan Perusahaan Aplikasi Penyedia Layanan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(2).

Farhan, M. I., & Irwansyah. (2023). Resistansi Pengemudi Ojek Online Terhadap Celah Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Kebijakan Publik, 14(1).

Febianto, A. (2026). Kekosongan Status Hubungan Kerja Pekerja Gig Dan Ojek Online: Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Sosial, Upah Layak, Dan Tanggung Jawab Platform. LAWYER: Jurnal Hukum, 4(1).

Huda, N., Nurhyati, Y., & Ansori, F. (2025). Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bagi Pengemudi Ojek Online Dalam Sistem Gig Economy. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 6(3).

Maerani, I. A., & Tamara, N. J. (2024). Implementasi Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Kemitraan Antara Pengemudi Ojek Online Dengan Penyedia Aplikasi Gojek. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 3(1).

Mahaputra, I. G. A., Putra, I. M. A. M., & Mandasari, I. A. C. S. (2023). Perlindungan Hukum Kemitraan Ojek Online Dengan Driver Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Kertha Wicaksana, 17(2), 114–122.

Perdana, S. (2023). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Medan: UMSU Press.

Rahayu, D., Munir, M., & Azizah. (2021). Hukum Ketenagakerjaan: Konsep Dan Pengaturan Dalam Omnibus Law. Malang: Setara Press.

Rahmatsyah. (2023). Hukum Ketenagakerjaan. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Ramadhan, M. R., & Wibisono, P. (2025). Analisis Pendapatan Pengemudi Ojek Online Di Jabodetabek. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana.

Satino, Surahmad, Wahyuningsih, Y. Y., Andriyanto, A. N., & Suherman. (2023). Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta: LPPM Press UPN Veteran Jakarta.

Sitinjak, R. F. M., Et Al. (2026). Hak Yang Tersisih Di Era Digital: Penelusuran Sistematis Terhadap Celah Perlindungan Hukum Pekerja Platform Dan Gig Economy Dalam Kerangka Hukum Ketenagakerjaan Nasional. IKRA-ITH Humaniora, 10(1), 718–732.

Stevania, M., & Hoesin, S. H. (2024). Analisis Kepastian Hukum Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Gig Worker Pada Era Gig Economy Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(2), 268–277.

Suratman. (2022). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-04
Section
Articles

How to Cite

Reposisi Hubungan Kerja Mitra Kemitraan Digital dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Perlindungan Hak Pengemudi Ojek Online dan Pekerja Gig. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4827

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 346

You may also start an advanced similarity search for this article.