PERANCANGAN KLAUSULA ALOKASI RISIKO DALAM CARBON CREDIT PURCHASE AGREEMENT PASCA PERPRES NOMOR 110 TAHUN 2025: MITIGASI RISIKO DELIVERY, VALIDITAS UNIT KARBON, DAN PERUBAHAN REGULASI

Authors
  • Wilma Silalahi

    Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
    Author
  • Adelia Nelma Mutiara

    Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
    Author
Keywords:
alokasi risiko, kontrak kredit karbon, penyerahan unit karbon, perubahan regulasi, validitas unit karbon
Abstract
Perdagangan langsung unit karbon di Indonesia memperoleh landasan hukum baru melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Namun, perkembangan regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan pembagian risiko perdata antara penjual dan pembeli, khususnya terkait kegagalan penyerahan (delivery), ketidakvalidan unit karbon, dan perubahan regulasi selama pelaksanaan kontrak. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum perdagangan langsung unit karbon, mengidentifikasi karakter risiko kontraktual, serta merancang klausula alokasi risiko dalam Carbon Credit Purchase Agreement (CCPA). Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan fungsional melalui analisis regulasi Indonesia, dokumen UNFCCC, rancangan prinsip UNIDROIT, serta dokumen kontrak standar IETA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga kelompok risiko memerlukan pengaturan yang berbeda berdasarkan penyebab kegagalan, kemampuan pengendalian, kewajiban hukum, dan mekanisme pemulihan yang proporsional. Penelitian ini menawarkan Carbon Credit Contractual Risk Allocation Model (C-CRAM) yang mengintegrasikan spesifikasi unit, persyaratan pendahuluan, mekanisme penyerahan, jaminan validitas, penggantian unit, ganti rugi, penyesuaian akibat perubahan hukum, dan pengakhiran kontrak. Model tersebut memberikan kerangka perancangan klausula yang menghubungkan siklus unit karbon dengan kewajiban kontraktual untuk memperkuat kepastian transaksi, perlindungan para pihak, dan integritas perdagangan karbon di Indonesia.
References

Bogner, L. (2026). Liquid carbon: Legal standardisation in voluntary carbon markets. Finance and Space, 3(1), Article 2632881. https://doi.org/10.1080/2833115X.2026.2632881

Chervier, C., Nofyanza, S., West, T. A. P., & Sills, E. O. (2026). Who gets credit for reduced deforestation? Evaluating additionality in subnational jurisdictional REDD+ under national policy reforms in Indonesia. Ecological Economics, 247, Article 109033. https://doi.org/10.1016/j.ecolecon.2026.109033

Hadi, K., & Shalmont, J. (2025). Indonesia's carbon trading as a decarbonization effort in achieving the Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) target. Pandecta Research Law Journal, 20(1), 305–349. https://doi.org/10.15294/pandecta.v20i1.16181

Huber, E., Bach, V., & Finkbeiner, M. (2024). A qualitative meta-analysis of carbon offset quality criteria. Journal of Environmental Management, 352, Article 119983. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2023.119983

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4. https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023

Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 172. https://peraturan.bpk.go.id/Details/334733/perpres-no-110-tahun-2025

Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62. https://peraturan.bpk.go.id/Details/350166/uu-no-4-tahun-2026

The Integrity Council for the Voluntary Carbon Market. (n.d.). The Core Carbon Principles and Assessment Framework. https://icvcm.org/core-carbon-principles/

International Emissions Trading Association. (n.d.-a). Guidance document for emissions reduction or removal purchase agreements (Version 1.0). https://www.ieta.org/uploads/wp-content/Resources/Reports/IETA_TradingDocuments_GuidanceDocument_v1.0.pdf

International Emissions Trading Association. (n.d.-b). Emissions reduction or removal purchase agreement: Primary ERPA (Version 1.0) [Standard contract template]. https://www.ieta.org/uploads/wp-content/Resources/Reports/IETA_TradingDocuments_PrimaryERPA_v1.0.pdf

International Institute for the Unification of Private Law. (2026). Draft UNIDROIT Principles on the Legal Nature of Verified Carbon Credits: Public consultation draft. https://www.unidroit.org/work-in-progress/verified-carbon-credits/2026-wg-pc/

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (2026). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 449. https://peraturan.bpk.go.id/Details/353184/permen-lhbplh-no-10-tahun-2026

Kreibich, N. (2024). Toward global net zero: The voluntary carbon market on its quest to find its place in the post-Paris climate regime. WIREs Climate Change, 15(5), e892. https://doi.org/10.1002/wcc.892

Kristianto, P. H. (2024). Carbon market within the framework of environmental protection and management policies in Indonesia. Jurnal Pembangunan dan Alam Lestari, 15(1), 31–36. https://doi.org/10.21776/ub.jpal.2024.015.01.05

Maychellina. (2024). Implementation of carbon trading: Mechanisms of execution and legal protection for shareholders on the Indonesia Carbon Exchange. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 7(2), 188–194. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v7i2.11756

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon.aspx

Otoritas Jasa Keuangan. (2026a). Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/PADK-6-Tahun-2026-Tata-Cara-Penyelenggaraan-Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon.aspx

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-28
Section
Articles

How to Cite

PERANCANGAN KLAUSULA ALOKASI RISIKO DALAM CARBON CREDIT PURCHASE AGREEMENT PASCA PERPRES NOMOR 110 TAHUN 2025: MITIGASI RISIKO DELIVERY, VALIDITAS UNIT KARBON, DAN PERUBAHAN REGULASI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4619

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 129

You may also start an advanced similarity search for this article.