KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA: INKONSTITUSIONAL BERSYARAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP LEGISLASI NASIONAL

Authors
  • Wilma Silalahi

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
    Author
  • Nur Aulia Sabrina

    Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
    Author
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Cipta Kerja, Inkonstitusional Bersyarat, Pengujian Yudisial, Legislasi Nasional.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta implikasinya terhadap pembentukan legislasi nasional. Putusan tersebut menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat karena terdapat persoalan dalam proses pembentukannya, khususnya berkaitan dengan penggunaan metode omnibus law, kepastian tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, serta partisipasi masyarakat yang bermakna. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis difokuskan pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi serta implikasi putusan inkonstitusional bersyarat terhadap pembentukan dan perbaikan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan pentingnya kepastian prosedur, metode pembentukan peraturan yang baku, transparansi, dan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses legislasi. Putusan tersebut juga memberikan arah konstitusional bagi pembentuk undang-undang dalam memperbaiki kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penggunaan metode omnibus law. Putusan ini memiliki implikasi terhadap status Undang-Undang Cipta Kerja sekaligus menjadi bagian penting dalam perkembangan mekanisme pembentukan legislasi nasional yang lebih partisipatif dan sesuai dengan prinsip konstitusional.
References

Anggono. (2020). Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Ansori. (2022). Legal Drafting: Teori Dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Depok: Rajawali Pers.

Chandra. (2022). Teori Dan Konsep Pembentukan Perundang-Undangan Di Indonesia. Bengkulu: Zigie Utama.

Haryono. (2021). Metode Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusional Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Konstitusi, 18(4), 774–802.

Irawan. (2021). Hukum Tata Negara Dan Perkembangannya Di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Iskandar. (2023). Tindak Lanjut Lembaga Negara Pembentuk Undang-Undang Terhadap Pesan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 20(1), 19–35.

Satria. (2020). Sibernetika Talcott Parsons: Suatu Analisis Terhadap Pelaksanaan Omnibus Law Dalam Pembentukan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja Di Indonesia. Indonesian State Law Review, 2(2), 111–118.

Wardhani. (2023). Konstruksi Progresif Sistem Peraturan Perundang-Undangan Daerah. Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro.

Widiastuti. (2021). Pola Pembuktian Dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(4), 803–827.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-01
Section
Articles

How to Cite

KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA: INKONSTITUSIONAL BERSYARAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP LEGISLASI NASIONAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4711

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 237

You may also start an advanced similarity search for this article.