KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM PERADILAN KONSTITUSIONAL DI INDONESIA

Authors
  • Gabriel Rahul Rumapea

    Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
    Author
  • Janpatar Simamora

    Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
    Author
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, Kekuatan Hukum, Final dan Mengikat, Peradilan Konstitusional
Abstract
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang memiliki kedudukan penting dalam menjaga tegaknya konstitusi dan prinsip negara hukum di Indonesia. Salah satu kewenangan utama Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan tersebut memiliki karakteristik khusus karena bersifat final dan mengikat. Sifat final berarti putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak tersedia upaya hukum berupa banding maupun kasasi. Sementara itu, sifat mengikat menunjukkan bahwa putusan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak serta menjadi dasar bagi penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi serta pelaksanaannya dalam sistem peradilan konstitusional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi bersumber dari UUD NRI Tahun 1945 dan undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi. Meskipun memiliki sifat final dan mengikat, pelaksanaan putusan dalam praktik tetap membutuhkan kepatuhan lembaga negara dan pembentuk undang-undang sehingga efektivitas putusan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan yuridis, tetapi juga oleh kesadaran konstitusional dalam melaksanakan putusan tersebut.
References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Hoesein, Zainal Arifin. Judicial Review di Mahkamah Agung Republik Indonesia: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Huda, Ni'matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Sutiyoso, Bambang. Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Peradilan Konstitusi. Yogyakarta: UII Press, 2009.

Subiyanto, Achmad Edi. 'Mendesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Melakukan Judicial Review.' Jurnal Konstitusi Vol. 10, No. 1 (2013).

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-05
Section
Articles

How to Cite

KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM PERADILAN KONSTITUSIONAL DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-114

Similar Articles

1-10 of 374

You may also start an advanced similarity search for this article.