PENGATURAN DISKUALIFIKASI PASANGAN CALON PADA TAHAPAN AKHIR PILKADA DAN KEABSAHAN CALON TUNGGAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors
  • Salman Alfarisi

    Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
    Author
  • Widhi Cahyo Nugroho

    Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
    Author
Keywords:
kualifikasi, Pasangan Calon, Tahapan Akhir Pilkada, Calon Tunggal, Putusan Mahkamah Konstitusi
Abstract
Diskualifikasi pasangan calon pada tahapan akhir pemilihan kepala daerah menjadi persoalan hukum yang krusial ketika tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Ketidakjelasan norma ini semakin kompleks apabila menyisakan hanya satu pasangan calon yang bertarung, sementara Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah memberikan pengakuan terhadap keabsahan calon tunggal dalam kontestasi Pilkada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan diskualifikasi pasangan calon pada fase akhir Pilkada serta menelaah status keabsahan calon tunggal pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, kajian ini menemukan bahwa pengaturan diskualifikasi pada masa jeda antara akhir kampanye hingga hari pemungutan suara masih mengandung kekosongan norma, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi penyelenggara pemilu maupun peserta. Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang melegitimasi calon tunggal justru tidak secara simultan menjawab mekanisme penanganan jika diskualifikasi terjadi pada saat yang sangat mepet dengan hari pencoblosan. Akibatnya, hak konstitusional pemilih untuk memperoleh pilihan yang sah dan kepastian waktu penyelenggaraan Pilkada terancam terabaikan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan norma hukum yang bersifat mengantisipatif, baik melalui revisi undang-undang maupun pembuatan peraturan teknis yang komprehensif, guna menjembatani celah hukum antara diskualifikasi tahap akhir dan pengakuan terhadap calon tunggal dalam sistem Pilkada serentak.
References

Anasrullah, Anasrullah, Achmad Djunaidi, and Candra Candra. “Analisis Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) No 100/PUU-XIII/2015 Terkait Pemilihan Calon Tunggal Pilkada Serentak Di Indonesia.” CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 5, no. 1 (April 12, 2019): 1. https://doi.org/10.31764/civicus.v5i1.781.

Aprilianti, Diana Dwi, Muhammad Mashuri, and Humiati Humiati. “Analisa Yuridis Terhadap Aturan Hukum Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 1 (August 5, 2024): 21–33. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i1.127.

Christie, Rachel, Michaela Michaela, and Naisyirah Ramadhani Tuasikal. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Supremasi Hukum Dan Kedaulatan Negara Di Indonesia.” Journal of Accounting Law Communication and Technology 2, no. 1 (December 29, 2024): 207–15. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4485.

Helmi, Happy Hayati, and Anna Erliyana. “Kontruksi Hukum Diskualifikasi Calon Petahana Pada Pemilihan Kepala Daerah.” Palar | Pakuan Law Review 5, no. 2 (2019): 146–80. https://doi.org/10.33751/.v5i2.1190.

Lestari, Ayu. “KOTAK KOSONG MEMENANGKAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH.” Lex LATA 1, no. 2 (July 7, 2019). https://doi.org/10.28946/lexl.v1i2.468.

Mahardika, Ahmad Gelora. “DISKUALIFIKASI CALON KEPALA DAERAH TERPILIH SERTA PENYELESAIANNYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 3, no. 1 (November 20, 2021): 51–69. https://doi.org/10.46874/tkp.v3i1.346.

Mahpudin, Mahpudin. “Protest Voting Dan Abstention Dalam Pilkada Calon Tunggal: Kasus Pilkada Serentak 2018.” KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, no. 02 (March 21, 2021): 149–66. https://doi.org/10.31629/kemudi.v5i02.2643.

Munir, Badrul. “Redesain Penanganan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu.” Pamulang Law Review 4, no. 1 (August 25, 2021): 91. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.13328.

Rahman, Rofi Aulia, Iwan Satriawan, and Marchethy Riwani Diaz. “Calon Tunggal Pilkada: Krisis Kepemimpinan Dan Ancaman Bagi Demokrasi.” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (March 28, 2022): 047. https://doi.org/10.31078/jk1913.

Razak, Askari. “Mewujudkan Pemilu Adil Dan Bermartabat: Suatu Tinjauan Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 2 (December 31, 2023): 471–88. https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.185.

Rohmah, Elva Imeldatur. “Legitimitasi Konstitusional Dan Perilaku Kelembagaan Parpol Dalam Calon Tunggal Pilkada 2024.” Jurnal Konstitusi 22, no. 3 (September 19, 2025): 459–82. https://doi.org/10.31078/jk2233.

Try Subakti, Andi Low, Mohammed Vecky, and Imam Samudra. “Studi Kasus Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perselisihan Hasil Pemilu Yang Mempengaruhi Prinsip-Prinsip Hukum Pemilu.” As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance 3, no. 2 (December 19, 2023): 138–47. https://doi.org/10.19105/asshahifah.v3i2.11748.

Wijaya, Henri. “MENAKAR DERAJAT KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMILU PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017.” Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial 4, no. 1 (February 29, 2020): 82. https://doi.org/10.38043/jids.v4i1.2276.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-01
Section
Articles

How to Cite

PENGATURAN DISKUALIFIKASI PASANGAN CALON PADA TAHAPAN AKHIR PILKADA DAN KEABSAHAN CALON TUNGGAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/nft78p69

Similar Articles

1-10 of 125

You may also start an advanced similarity search for this article.