TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TIDAK DIBAYARKANNYA UPAH LEMBUR KEPADA PEKERJA OUTSOURCING OLEH PERUSAHAAN “X” MELALUI YAYASAN “Y” BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN PEMERINTAH NO 35 TAHUN 2021
- Authors
-
-
Intan Oslintia Lestari
Universitas PamulangAuthor -
Khilma Fidina
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Upah lembur, outsourcing, perlindungan hukum, ketenagakerjaan
- Abstract
- Salah satu masalah yang terus-menerus dalam praktik ketenagakerjaan Indonesia adalah pelanggaran hak-hak pekerja normatif melalui tidak dibayarnya upah lembur kepada pekerja outsourcing. Penelitian ini mengkaji peraturan mengenai hak untuk mengklaim upah lembur dan perlindungan hukum pekerja outsourcing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif. Dasar hukum penelitian tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa klaim lembur adalah hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, dan harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif dan tanggung jawab hukum. Ini menyerukan perlindungan hak-hak pekerja melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tepat. Artikel ini membahas undang-undang dan perlindungan mengenai upah lembur dan perlindungan hukum yang tersedia untuk pekerja outsourcing. Penelitian ini terutama mengandalkan penelitian hukum normatif dan pendekatan legislatif. Fokusnya akan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa klaim lembur merupakan hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, dan harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Jika ini tidak terpenuhi, pemberi kerja bertanggung jawab, dan pemberi kerja bertanggung jawab.
- References
-
Widjaya, I. R. (2004). Hukum Perusahaan. Bekasi: Devisi Kesaint Blanc.
Pratiwi, W. B. (2022). "Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia.". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3, 652-673.
Irwandi, R. D. (2023). "Pengaruh Tingkat Kesejahteraan, Upah Lembur Dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan". J-Mas (Jurnal Manajemen Sains) 8 No. 1, 1060-1069.
Dibayana, D. L. (2024). "Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Waktu Kerja Lembur". Jurnal Notarius 17, No. 2, 804-823.
Sugiyono, H. D. (2022). "Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing.". Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 19, No. 2, 453-472.
Zulkarnaen, A. H. (2016). "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial.". Padjajaran Journal Of Law 3, No. 2, 407-427.
Kahfi, A. (2016). "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja.". Jurisprudentie 3, No, 2, 59-72.
Catur, J. D. (2020). "Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Melalui Uu Cipta Kerja.". Jurnal Lex Specialis 1 No. 2, 178-188.
Alam, S. D. (2020). "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja; Perspektif Tanggung Jawab Konstitusional Negara.". Kalabbirang Law Journal 2, No 2, 123-133.
Kuninarti, Siti. (2009). "Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) Dalam Hukum Ketenagakerjaan". Jurnal Dinamika Hukum 9, No 1, 67-75.
Wijayanti, A. (2018). In Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi (P. 98). Jakarta: Sinar Grafika.
Husni, L. (2016). In Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P. 145). Jakarta: Rajagrafindo Persada.
(N.D.).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.101/Men/Vi/2004 Tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.220/Men/X/2004 Tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
- Downloads
- Published
- 2026-06-24
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Raihan Khalish Fahlevi, Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aditya Rizky Wijaya, Dipo Wahyoeno H, PENGATURAN PENGUPAHAN TENAGA KERJA UMKM MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN TEORI KEADILAN JOHN RAWLS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Renpina Br Siringo, Arifin, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BAGI PEKERJA DI SEKTOR KONSTRUKSI DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rafika Fadillah, Muh. Fadhil, Muhammad Farel Adriansyah, Irsyad Dhahri, CONFLICT OF LAWS DALAM HUBUNGAN KERJA TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA: ANALISIS CHOICE OF LAW DAN LEGAL PROTECTION , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Daniel Reynaldi Lumban Tobing, STATUS HUKUM PERJANJIAN KEMITRAAN PLATFORM DIGITAL DAN PEMENUHAN HAK JAMINAN SOSIAL SERTA UPAH MINIMUM BAGI PEKERJA BEBAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Daniel Reynaldi Lumban Tobing, Reposisi Hubungan Kerja Mitra Kemitraan Digital dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Perlindungan Hak Pengemudi Ojek Online dan Pekerja Gig , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Guruh Risang Aryo Wicaksono, Tuhana, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG - UNDANG CIPTA KERJA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nadya Septiani, Sulkiah Hendrawati, Wahyudi, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RITEL DALAM PRAKTIK TARGET PENJUALAN PRODUK BERDASARKAN PASAL 88 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 (STUDI KASUS PADA PEKERJA INDOMARET JENDERAL SUDIRMAN II DALAM PENJUALAN MISTER DONUT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zulkifli Ismail, Zakia Syarika Zulkifli, REKONSTRUKSI KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KERJA PENYANDANG DISABILITAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Ja’far Raihan Alfath, Slamet Suhartono, MEKANISME PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN YANG DAPAT DILAKUKAN NEGARA INDONESIA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONA; , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.