PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BAGI PEKERJA DI SEKTOR KONSTRUKSI DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN

Authors
  • Renpina Br Siringo

    Universitas Pelita Bangsa
    Author
  • Arifin

    Universitas Pelita Bangsa
    Author
Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum, Sektor Konstruksi, Employment Law, Workers, Termination of Employment, Legal Protection, Construction Sector
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu persoalan dalam hubungan ketenagakerjaan yang dapat memengaruhi keberlangsungan pekerjaan serta kehidupan pekerja. Dalam sektor konstruksi, karakter pekerjaan yang berbasis proyek dan adanya perubahan kebutuhan tenaga kerja dapat menimbulkan persoalan dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja di sektor konstruksi yang mengalami PHK serta pemenuhan hak pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami PHK telah diatur dalam hukum ketenagakerjaan, termasuk mengenai alasan dan mekanisme PHK serta hak pekerja akibat PHK. Ketentuan mengenai PHK juga menegaskan bahwa pengusaha wajib melaksanakan PHK sesuai dengan ketentuan hukum dan memenuhi hak pekerja yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja. Dengan demikian, penerapan ketentuan hukum ketenagakerjaan secara tepat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan terhadap pekerja sektor konstruksi yang mengalami PHK. Termination of Employment (Pemutusan Hubungan Kerja/PHK) is one of the issues in employment relations that may affect workers’ employment continuity and livelihood. In the construction sector, the project-based nature of work and changes in labor requirements may give rise to various issues in employment relations. This study aims to analyze the legal protection afforded to workers in the construction sector who experience Termination of Employment and the fulfillment of workers’ rights following the termination of employment based on labor law. This research employs a normative juridical legal research method using a statutory approach and a conceptual approach. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal materials, which are analyzed qualitatively. The legal framework includes Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 13 of 2003 concerning Manpower as amended by Law Number 6 of 2023, and Government Regulation Number 35 of 2021 concerning Termination of Employment. The results of the study indicate that legal protection for workers experiencing Termination of Employment has been regulated under labor law, including provisions concerning the grounds and procedures for termination as well as workers’ rights arising from Termination of Employment. The provisions concerning Termination of Employment also require employers to carry out the termination process in accordance with applicable laws and fulfill workers’ rights arising from the termination of the employment relationship. Therefore, the proper implementation of labor law is necessary to provide legal certainty and ensure the protection of workers in the construction sector who experience Termination of Employment.
References

Fahrurrozi, Kunarti, and Pn. “Fenomena Quiet Firing di Era Kerja Modern.” June 2026.

Hawari, Dadang. Manajemen Stres, Cemas dan Depresi. Jakarta: Balai Penerbit FKUI, 2011.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.

Maddusila, Sitti Fatimah, and Maulana Amin Tahir. Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Divya Media Pustaka, 2025.

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Harvard University Press, 1950.

Simanjuntak, Payaman J. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1985.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum . Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum . Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Soepomo, Imam. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja (Perlindungan Buruh). Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-23
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BAGI PEKERJA DI SEKTOR KONSTRUKSI DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-2

Similar Articles

1-10 of 350

You may also start an advanced similarity search for this article.