REKONSTRUKSI BEBAN PEMBUKTIAN DALAM NON -CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE DI INDONESIA

Authors
  • Ramanda Faik Hilmi Najib

    Fakultas Hukum, Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
Perampasan Aset, NCBAF, Beban Pembuktian, Due Process Of Law, Hak Kepemilikan
Abstract
Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) merupakan instrumen pemulihan aset yang memungkinkan negara memperoleh kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa didahului putusan pemidanaan terhadap pemiliknya. Mekanisme tersebut menawarkan efektivitas ketika pelaku meninggal, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau proses pidana tidak dapat dilanjutkan. Namun, penggunaan NCBAF sekaligus menimbulkan persoalan serius mengenai pembebanan pembuktian, perlindungan hak kepemilikan, dan pemenuhan due process of law. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi beban pembuktian dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, menguji kesesuaiannya dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak kepemilikan, serta merumuskan rekonstruksi beban dan standar pembuktian yang ideal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama RUU bukan terletak pada keberadaan NCBAF, melainkan pada belum tegasnya standar pembuktian dan pembagian antara legal burden dan evidential burden. Rekonstruksi yang ditawarkan menempatkan negara sebagai pemegang beban hukum akhir, menetapkan standar “jelas dan meyakinkan” terhadap hubungan substantif antara aset dan tindak pidana, serta memberikan beban pembuktian faktual kepada pemilik aset secara terbatas setelah negara memenuhi ambang pembuktian awal. Model tersebut dinilai lebih mampu menyeimbangkan tujuan asset recovery dengan perlindungan hak konstitusional.
References

Azwar, M. F., Karim, M. S., & Haeranah. (2022). The concept of non-conviction based asset forfeiture as a legal policy in assets criminal action of corruption. Legal Brief, 11(5).

European Court of Human Rights. (2025). Guide on Article 1 of Protocol No. 1 to the European Convention on Human Rights: Protection of property. Council of Europe.

Financial Action Task Force. (2023). Amendments to the FATF standards to strengthen global asset recovery. FATF.

Financial Action Task Force. (2024/2025). The FATF recommendations: International standards on combating money laundering and the financing of terrorism & proliferation. FATF.

Hendry, J., & King, C. (2015). How far is too far? Theorising non-conviction-based asset forfeiture. International Journal of Law in Context, 11 (4), 398–411. doi:10.1017/S1744552315000269

Lekgowe, G. R. (2023). A rule of law analysis: Botswana’s non-conviction-based confiscation and forfeiture regime under the Proceeds and Instruments of Crime Act, 2014. Statute Law Review, 44(3), 1–14. doi:10.1093/slr/hmad006

Lukito, A. S. (2020). Revealing the unexplained wealth in Indonesian corporation. Journal of Financial Crime, 27(1), 29–42. doi:10.1108/JFC-11-2018-0116.

Nugraha, M. Y., Haeranah, & Azisa, N. (2023). Confiscation of assets without a criminal decision in recovering state financial losses due to crime of corruption. Legal Brief, 11(6), 3480–3492.

Stolen Asset Recovery Initiative. (2020). Asset recovery handbook: A guide for practitioners (2nd ed.). World Bank.

World Bank & Stolen Asset Recovery Initiative. (2009). Stolen asset recovery: A good practices guide for non-conviction based asset forfeiture. World Bank.

Azizah, H., Mulyadi, M., Syahrin, A., & Marlina. (2026). Guarding property, recovering assets: A constitutional court perspective on non-conviction-based asset forfeiture in Indonesia. Jurnal Konstitusi. doi:10.31078/jk2326.

Huda, M. N., Mardhatillah, S. I., Ayunisa, Q., Munjiyah, A., & Nugroho, A. E. (2025). Non-conviction-based asset forfeiture: Presumption of innocence and principle of legality perspective. Walisongo Law Review, 7 (1), 98 –112. doi:10.21580/walrev.2025.7.1.28205.

Wiwoho, S. H., Rahmah, M., Kurniawan, F., Pamoro, G. J., & Nabil, M. (2026). Legal certainty as the core principle toward non-conviction based asset forfeiture reform in Indonesia. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 11(1). doi:10.22373/petita.v11i1.999.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2026). Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana (Draf 16 Juli 2026).

Ahmad Novindri Aji Sukma. (2026). Masukan terhadap RUU Perampasan Aset 2026: Policy brief RDPU Komisi III DPR RI. Dokumen RDPU.

Maqdir Ismail. (2026). Prinsip RUU Perampasan Aset: Catatan prinsip yang harus mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dokumen RDPU.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-02
Section
Articles

How to Cite

REKONSTRUKSI BEBAN PEMBUKTIAN DALAM NON -CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/3704

Similar Articles

1-10 of 210

You may also start an advanced similarity search for this article.