AKTA NOMINEE SEBAGAI CELAH HUKUM: ANALISIS KRITIS TERHADAP PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS

Authors
  • Yafet Febrian Valentino Tololiu

    Universitas Surabaya
    Author
Keywords:
Akta nominee, notaris, penyelundupan hukum, tanggung jawab hukum, kepastian hukum
Abstract
Praktik penggunaan akta nominee dalam kepemilikan tanah oleh warga negara asing masih banyak ditemukan di Indonesia meskipun bertentangan dengan asas nasionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Akta nominee digunakan sebagai instrumen hukum untuk menyamarkan kepemilikan yang secara substansial memberikan penguasaan atas tanah kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan sebagai subjek hak. Dalam praktiknya, notaris sering ditempatkan sebagai pejabat umum yang menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta autentik. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab notaris ketika akta yang dibuat berpotensi menjadi sarana penyelundupan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang menyebabkan praktik akta nominee tetap berkembang, mengkaji peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta nominee, serta merumuskan konsep penguatan tanggung jawab notaris sebagai upaya preventif terhadap penyalahgunaan akta autentik. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberlangsungan praktik akta nominee dipengaruhi oleh kekosongan pengaturan yang secara eksplisit mengatur nominee agreement, luasnya penerapan asas kebebasan berkontrak, serta belum optimalnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris. Penelitian ini menawarkan penguatan tanggung jawab preventif notaris melalui penerapan due diligence yang lebih komprehensif, kewajiban mengidentifikasi tujuan hukum para pihak, dan penguatan norma mengenai kewajiban menolak pembuatan akta yang mengandung indikasi penyelundupan hukum.
References

Buku

Adjie, H. (2019). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: PT Refika Aditama.

Adjie, H. (2022). Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT Refika Aditama.

Budiono, H. (2020). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Salim HS. (2021). Teknik Pembuatan Akta Notaris. Jakarta: Rajawali Pers.

Salim HS. (2022). Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, U. (2023). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.

Artikel Jurnal

Anand, G., dkk. (2022). Legal Implications on Cancellation of Agreements Made Prior to Custody for Good Faith Land Buyers.

Endang Purwaningsih. (2019). Penegakan Hukum Jabatan Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pancasila dalam Rangka Kepastian Hukum. Jurnal Adil.

Khoirunisa, S. F. (2023). Tanggung Jawab Notaris atas Kepemilikan Tanah Warga Negara Asing Berdasarkan Perjanjian dengan Subjek Hukum Warga Negara Indonesia.

Legal Validity of Nominee Agreements in Land Ownership by Foreign Citizens. (2024).

Nominee Agreement, Notary Responsibilities, Land Ownership. (2023).

Praktik Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) di Kota Denpasar. (2023).

Reforms of Notary Position Regulations in Indonesia. (2024).

The Validity of Nominee Agreement Made Before a Notary. (2024).

Keabsahan Perjanjian Nominee sebagai Bukti Kepemilikan Atas Tanah Berdasarkan Prinsip Privity of Contract. (2023).

Konsekuensi Pembatalan Akta Autentik yang Mengandung Unsur Nominee. (2022).

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2436 K/Pdt/2006.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 246 K/Pdt/2020.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 325/Pdt.G/2014/PN Dps.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-17
Section
Articles

How to Cite

AKTA NOMINEE SEBAGAI CELAH HUKUM: ANALISIS KRITIS TERHADAP PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/jya2d671

Similar Articles

1-10 of 328

You may also start an advanced similarity search for this article.