TINJAUAN YURIDIS PRINSIP BUSINESS JUDGMENT RULE TERHADAP KASUS DIREKTUR PERTAMINA (PUTUSAN NOMOR 12/PID.SUS -TPK/2024/PN.JKT PST)

Authors
  • Phandu Ahmad Syariffudin

    Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia
    Author
Keywords:
Business Judgment Rule, Fiduciary Duty, Badan Usaha Milik Negara, Tanggung Jawab Direksi, Tata Kelola Perusahaan
Abstract
Artikel ini membahas penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai instrumen perlindungan hukum bagi direksi perseroan terbatas, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan fokus pada kasus Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 12/Pid.sus-TPK/2024/PN.JKT PST. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini mengkaji sejauh mana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengakomodasi BJR serta apakah keputusan Karen Agustiawan dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dapat dibenarkan berdasarkan prinsip tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BJR tidak diatur secara eksplisit, prinsip ini tersirat dalam Pasal 97 ayat (2) dan ayat (5) UU PT, yang membebaskan direksi dari tanggung jawab pribadi apabila memenuhi empat syarat kumulatif, yaitu tidak adanya kesalahan atau kelalaian, itikad baik dan kehati-hatian, tidak adanya benturan kepentingan, serta telah dilakukannya tindakan pencegahan kerugian. Kasus Karen Agustiawan menunjukkan bahwa keempat syarat tersebut tidak terpenuhi, karena keputusan pengadaan diambil tanpa kajian kelayakan yang memadai, tanpa persetujuan RUPS, dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Artikel ini menyimpulkan bahwa perlindungan BJR bersifat bersyarat, bukan mutlak, dan penerapannya terhadap direksi BUMN harus tetap selaras dengan prinsip Good Corporate Governance dan kepastian hukum.
References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.nKitab Undang-Undang Hukum Pidana.nUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.nUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.nUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.nUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.nPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.sus-TPK/2024/PN.JKT PST.nAbbas, M. N. M. (2021). Perlindungan hukum terhadap debitor dari penyalahgunaan keadaan dalam kontrak baku perjanjian kredit bank (Skripsi). Universitas Hasanuddin.nAmiruddin, & Asikin, Z. (2006). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.nAnsari, T. S., Sahrasad, H., & Iryadi, I. (2020). Indonesian state-owned enterprises (BUMN or SOEs) and the urgency of implementation of principle of business judgment rule. Jurnal Cita Hukum, 8(1), 167–169.nAtmoko, D., & Hutagalung, J. (2022). Pengantar hukum perusahaan. Malang: Literasi Nusantara Abadi.nDewi, S. (2021). Aspek hukum perseroan terbatas. Solok: Insan Cendikia Mandiri.nDisemadi, H. S., Yusro, M. A., & Shaleh, A. I. (2020). Perlindungan hukum keputusan bisnis direksi BUMN melalui business judgement rule doctrine. Jurnal Jurisprudence, 10(1), 129.nHartono, R. N., Sriwati, & Rini, W. S. D. (2021). Kerugian keuangan negara pada badan usaha milik negara (BUMN) dalam perspektif doktrin business judgement rule. KELUWIH: Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(1), 23–33.nHendrawan, D., Dewi, E. F., Sukarno, S., & Mirzanti, I. R. (2020). Application of the principles of business judgment in the authoritative function of directors of limited liability company in Singaporean and Indonesian legal perspectives. Academic Journal of Interdisciplinary Studies, 9(3), 96.nHirman, Purwati, Y., & Nugroho, S. S. (2017). Hukum perseroan terbatas. Solo: Pustaka Iltizam.nJanuarsyah, M. P. Z., Priyatno, D., Winata, A. S., & Hidayat, K. (2022). Penerapan doktrin business judgment rule dalam perkara tindak pidana korupsi Karen Agustiawan. Jurnal Ius Constituendum, 7(1).nKartika, H. T. (2021). Corporate governance. Yogyakarta: Deepublish.nKarunia, R. L. (2021). Good corporate governance (GCG) dan komite audit. Jakarta: Zurra Infigro Media.nMahmud Marzuki, P. (t.t.). Penelitian hukum (Edisi revisi, cet. 12). Jakarta: Prenada Media Group.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-30
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS PRINSIP BUSINESS JUDGMENT RULE TERHADAP KASUS DIREKTUR PERTAMINA (PUTUSAN NOMOR 12/PID.SUS -TPK/2024/PN.JKT PST). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/3613

Similar Articles

1-10 of 186

You may also start an advanced similarity search for this article.