ANALISIS PERLINDUNGAN HAK ATAS DATA PRIBADI PASCA BERLAKUNYA UNDANG -UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA

Authors
  • Selvyana

    Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
    Author
  • Nur Rahmah

    Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
    Author
Keywords:
data pribadi, hak konstitusional, hukum tata negara, kelembagaan pengawas, UU Nomor 27 Tahun 2022
Abstract
Kemajuan teknologi informasi telah mendorong terjadinya lonjakan pengumpulan, pemrosesan, dan pertukaran data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik, baik badan publik maupun badan privat. Kondisi tersebut menimbulkan urgensi pelindungan hukum atas hak privasi warga negara yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pengaturan mengenai data pribadi tersebar secara parsial pada berbagai peraturan perundang-undangan sektoral sehingga menimbulkan tumpang tindih norma dan lemahnya penegakan hukum. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan hak atas data pribadi sebagai hak konstitusional, struktur pengaturan UU PDP, serta aspek kelembagaan pengawasnya ditinjau dari perspektif hukum tata negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU PDP telah memberikan pengakuan tegas terhadap hak atas data pribadi sebagai bagian dari hak konstitusional atas pelindungan diri pribadi, namun implementasinya masih dihadapkan pada persoalan ketidakjelasan bentuk dan derajat independensi lembaga pengawas yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden, tumpang tindih kewenangan antarlembaga, serta belum lengkapnya peraturan pelaksana. Artikel ini merekomendasikan penguatan independensi kelembagaan pengawas, percepatan regulasi turunan, dan harmonisasi hukum sektoral guna mewujudkan pelindungan hak konstitusional atas data pribadi secara efektif.
References

Agustina, Winda. 'Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi Dari Kejahatan Peretasan.' Jurnal Media Hukum Indonesia 2, no. 6 (2025): 117–27.

Aji, M. Prakoso. 'Sistem Keamanan Siber Dan Kedaulatan Data Di Indonesia Dalam Perspektif Ekonomi Politik (Studi Kasus Perlindungan Data Pribadi).' Jurnal Politica 13, no. 2 (2022): 222–38.

Anggraeni, Setyawati Fitri. 'Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi Dan Reformasi Hukum Di Indonesia.' Jurnal Hukum Dan Pembangunan 48, no. 4 (2018): 814–25.

Arifuddin, Qadriani. Metodologi Penelitian Hukum. Jambi: Sonpedia Publishing, 2025.

Disemadi. 'Urgensi Regulasi Khusus Dan Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.' Jurnal Wawasan Yuridika 5, no. 2 (2021): 180.

Djulaeka. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.

Duda, Lia Mastaria. 'Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Tata Negara Indonesia.' Jurnal Amandemen 2, no. 3 (2025).

Harjono. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Jendela Mas Pustaka, 2018.

Havivah, Indah. 'Kebocoran Data Pribadi Pada Aplikasi Pinjaman Online Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.' Indonesia Research Journal on Education 5, no. 5 (2025): 398–407.

Hidayati, Nurul. Digitalisasi Dan Transformasi Bisnis. Batam: Rey Media Grafika, 2025.

Juliardi, Budi. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Beta Offset, 2023.

Jurdi, Fajlurrahman. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Oktareza, Dwi. 'Transformasi Digital 4.0: Inovasi Yang Menggerakkan Perubahan Global.' Jurnal Cendekia 2, no. 3 (2024): 662.

Prayatna, Wira. Teknologi Big Data: Revolusi Digital Penegakan Hukum Di Indonesia. Pekalongan: NEM Publishing, 2025.

Purba, Mikael. 'Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi Sebagai Hak Keperdataan Berdasarkan UU No 27 Tahun 2022 Tentang PDP.' Jurnal Al-Zayn 4, no. 4 (2026): 966–80.

Radjab, Dasril. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2019.

Rifai’i, Imam Jalaludin. Metodologi Penelitian Hukum. Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Rizky, Muhammad. 'Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Terhadap Perdagangan Data Pribadi Dalam UU PDP.' Jurnal Desentralisasi 3, no. 1 (2026): 31–45.

Sadi Is, Muhammad. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2024.

Sebayang, Ekinia Karolin. 'Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana Di Indonesia.' Locus Journal of Academic Literature Review 3, no. 4 (2024): 317–28.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-11
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PERLINDUNGAN HAK ATAS DATA PRIBADI PASCA BERLAKUNYA UNDANG -UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/mknpwz97

Similar Articles

1-10 of 359

You may also start an advanced similarity search for this article.