STANDAR HUKUM KESELAMATAN PENERBANGAN INTERNASIONAL DAN KELALAIAN PILOT: STUDI KONVENSI CHICAGO 1944 PADA KASUS BATIK AIR 25 JANUARI 2024

Authors
  • Nadya Putri Ardhana

    Universitas Pakuan
    Author
  • Yenny Febrianty

    Universitas Pakuan
    Author
  • Sobar Sukmana

    Universitas Pakuan
    Author
  • Bambang Heriyanto

    Universitas Pakuan
    Author
Keywords:
Konvensi Chicago 1944, keselamatan penerbangan, fatigue, FRMS, kelalaian pilot
Abstract
Keselamatan penerbangan sipil internasional merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan transportasi udara yang diatur melalui Konvensi Chicago 1944 beserta berbagai instrumen pelaksananya. Meskipun kerangka regulasi internasional telah berkembang secara komprehensif, insiden penerbangan yang disebabkan oleh faktor manusia, khususnya kelelahan awak pesawat (fatigue), masih menjadi ancaman terhadap keselamatan penerbangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keselamatan penerbangan dalam Konvensi Chicago 1944 serta kewajiban negara dalam mencegah kelalaian pilot, sekaligus mengkaji unsur-unsur kelalaian akibat kelelahan pada insiden Batik Air BTK6723 tanggal 25 Januari 2024 berdasarkan perspektif hukum penerbangan internasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang didukung data empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum dan wawancara dengan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang penerbangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 37 dan Pasal 38 Konvensi Chicago 1944, yang didukung oleh Annex 1, Annex 6, dan Annex 19 ICAO, mewajibkan negara anggota untuk mengadopsi dan menerapkan standar keselamatan penerbangan, termasuk pengelolaan risiko kelelahan melalui Fatigue Risk Management System (FRMS). Selain itu, insiden Batik Air BTK6723 memperlihatkan terpenuhinya unsur-unsur kelalaian berupa duty of care, breach of duty, safety hazard, dan causation. Penelitian ini menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama antara pilot, operator penerbangan, dan negara, sehingga penguatan implementasi FRMS, optimalisasi pengawasan regulator, serta pengembangan budaya keselamatan menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
References

Budi, A. P. S., H. K. Supriyadhie, dan P. Susetyorini. “Pertanggungjawaban Hukum Pilot dalam Insiden Kecelakaan Pesawat Udara Akibat Kelalaian (Pilot Error).” Diponegoro Law Journal 8, no. 4 (2019): 2428–2441.

CNBC Indonesia. “Penerbangan Batik Air Kendari–Jakarta Ditinggal Tidur Pilot-Kopilot.” 9 Maret 2024.

Convention on International Civil Aviation. 1944. Convention on International Civil Aviation. Chicago, 7 December 1944. 15 UNTS 295.

Damarjati, Danu. “Kronologi Pilot-Kopilot Batik Air Tidur 28 Menit Saat Flight Kendari–Soetta.” detikNews, 9 Maret 2024.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

International Civil Aviation Organization (ICAO). Annex 1: Personnel Licensing. Montreal: ICAO.

International Civil Aviation Organization (ICAO). Annex 19: Safety Management. Montreal: ICAO.

International Civil Aviation Organization (ICAO). Annex 6: Operation of Aircraft. Montreal: ICAO.

Kusumaatmadja, Mochtar, dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT Alumni, 2019.

Martono, K., dan Amad Sudiro. Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik (Public International and National Air Law). Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Nurhayati. “Implementasi Hukum Udara Internasional sebagai Upaya Peningkatan Keselamatan Penerbangan.” Indonesian Journal of Legality of Law 6, no. 1 (2023).

Riese, Otto. Hukum Udara Internasional. Jakarta: Penerbit FHUI, 2018.

Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Edisi ke-2. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Soemitro, Ronny H. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006.

Suherman, E. Hukum Udara Indonesia dan Internasional. Bandung: PT Alumni, 1984.

Wiradipradja, E. Saefullah. Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa. Bandung: PT Alumni, 2014.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-07
Section
Articles

How to Cite

STANDAR HUKUM KESELAMATAN PENERBANGAN INTERNASIONAL DAN KELALAIAN PILOT: STUDI KONVENSI CHICAGO 1944 PADA KASUS BATIK AIR 25 JANUARI 2024. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/qnbahe68

Similar Articles

1-10 of 28

You may also start an advanced similarity search for this article.