KEKEBALAN DIPLOMATIK DALAM HUKUM INTERNASIONAL: HAK DAN BATASANNYA

Authors
  • Sitti Nur Hajrah

    Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Irsyad Dhahri

    Universitas Negeri Makassar
    Author
Keywords:
Kekebalan Diplomatik, Konvensi Wina 1961, Inviolabilitas, Persona Non Grata, Hukum Internasional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekebalan diplomatik dalam hukum internasional, khususnya mengenai ruang lingkup hak dan batasannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh dari Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, putusan Mahkamah Internasional (ICJ), serta literatur hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekebalan diplomatik didasarkan pada teori kebutuhan fungsional dan memiliki batasan melalui lima mekanisme, yaitu kewajiban menghormati hukum negara penerima, pengecualian terhadap kekebalan perdata dan administratif, pengabaian kekebalan oleh negara pengirim, pernyataan persona non grata, serta yurisdiksi negara pengirim dan, dalam keadaan tertentu, peradilan internasional. Kekebalan dari yurisdiksi tidak berarti memberikan impunitas, tetapi penerapannya dalam praktik sangat bergantung pada kemauan negara pengirim. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap perwakilan diplomatik, penggunaan pengabaian kekebalan secara konsisten dalam kasus kejahatan berat, serta pengaturan nasional yang lebih jelas di Indonesia.
References

Barker, J. C. (1996). The Abuse of Diplomatic Privileges and Immunities: A Necessary Evil? Dartmouth Publishing.

Denza, E. (2016). Diplomatic Law: Commentary on the Vienna Convention on Diplomatic Relations. Oxford University Press.

Hati, D. P. dkk. (2026). Penyalahgunaan Kekebalan Diplomatik Dalam Perspektif Konvensi Wina 1961: Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Diplomatik Atas Tindak Pidana Di Negara Penerima. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(2).

Kusuma, W. dkk. (2024). Kekebalan Diplomatik: Kendaraan Diplomatik dalam Tugas Perwakilan Diplomatik. Tirtayasa Journal of International Law, 3(1).

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Rahim, T. dkk. (2022). Tanggung Jawab Perwakilan Diplomatik Yang Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang di Negara Penerima (Receiving State). Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

United Nations. (1961). Vienna Convention on Diplomatic Relations.

United Nations. (1963). Vienna Convention on Consular Relations.

United Nations. (1998). Rome Statute of the International Criminal Court.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-07
Section
Articles

How to Cite

KEKEBALAN DIPLOMATIK DALAM HUKUM INTERNASIONAL: HAK DAN BATASANNYA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4965

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 328

You may also start an advanced similarity search for this article.