ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP KEBIJAKAN PENGURANGAN BPHTB DALAM PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM DI PROVINSI DKI JAKARTA

Authors
  • Septiani Wulandari

    Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
    Author
  • Meysita Arum Nugroho

    Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
    Author
Keywords:
BPHTB, Insentif Fiskal, Keadilan, Kebijakan, Pajak Daerah
Abstract
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi salah satu dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki fungsi strategis sebagai instrumen kebijakan fiskal dalam mendorong pemerataan kepemilikan hunian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025 melalui kebijakan pengurangan BPHTB memberikan insentif kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban pajak, Namun, dalam implementasinya, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan terkait keadilan hukum, khususnya dalam perbedaan perlakuan terhadap objek pajak yang memiliki karakteristik serupa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengurangan BPHTB di DKI Jakarta dalam perspektif keadilan hukum perbedaan perlakuan perolehan hak pertama kali atas rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya terdapat potensi ketidaksesuaian dengan prinsip keadilan horizontal, dimana wajib pajak dengan kondisi ekonomi yang relatif sama mampu memperoleh perlakuan yang berbeda, misalnya rumah tapak yang digunakan sebagian kecil untuk kegiatan usaha mikro kecil dan menengah kehilangan hak atas insentif karena dianggap memiliki fungsi komersial, sedangan satuan rumah susun atau apartemen tetap berhak atas pengurangan pajak.
References

Anggia, P. (2019). Achieving of income tax with awareness of taxation in Indonesia’s tax law system. Yustisia, 8(2), 292–308.

Asranita, A., & B. S. (2023). Reduction of BPHTB rates: Legal protection strategy for the economically disadvantaged community. SIGn Jurnal Hukum, 5(1), 119.

Finrenly, & Ardiansyah. (2022). Efektivitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan melalui program pengungkapan sukarela dalam meningkatkan kepatuhan pajak sukarela. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 4365–4376.

Fitrah, F. A. (2021). The position of civil servant investigator of Directorate General of Tax (DGT) in the frame of taxation criminal law enforcement in Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 3(1), 1–25.

Huda, N. (2022). Asas keadilan dalam kebijakan pajak daerah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 421–439.

Ilyas, W., & Burton, R. (2011). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah Indonesia.

Indonesia. (2023). Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai dengan Nilai Tertentu. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Indonesia. (2025). Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jakarta, P. P. (2025). Informasi BPHTB dan kebijakan pengurangan pajak. Retrieved from Bapenda: https://bapenda.jakarta.go.id

Mardiasmo. (2023). Perpajakan (Edisi terbaru). Andi.

Miharja, M. (2023). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Bandung : CV Cendekia Press.

Mulyana, D. (2021). Kebijakan fiskal dan otonomi daerah. Pustaka Setia.

Musgrave, R.A, & Musgrave, P.B. (1989). Public finance in theory and practice. McGraw-Hill.

Ngadiman, S. N., & Nugroho, M. A. (2025). Tinjauan hukum terhadap keabsahan pengalihan hak atas saham dari harta bersama. Humaniorum: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 3(2), 147–153

Pajak, D. J. (2025). Pedoman umum BPHTB. Retrieved from pajak.go.id: https://www.pajak.go.id

Prakosa, K. B. (2013). Pajak dan Retribusi Daerah. Yogyakarta: UII Press.

Radbruch, G. (2006). Legal philosophy (Terjemahan).

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahman, H. (2022). Penerapan asas keadilan dalam pemungutan BPHTB. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 145–160.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-01
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP KEBIJAKAN PENGURANGAN BPHTB DALAM PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM DI PROVINSI DKI JAKARTA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.5281/zenodo.21738064

Similar Articles

1-10 of 134

You may also start an advanced similarity search for this article.