PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG - UNDANG CIPTA KERJA

Authors
  • Guruh Risang Aryo Wicaksono

    Universitas Sebelas Maret
    Author
  • Tuhana

    Universitas Sebelas Maret
    Author
Keywords:
perlindungan hukum, pekerja, perjanjian kerja, Undang-Undang Cipta Kerja, ketenagakerjaan
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian kerja menurut Undang-Undang Cipta Kerja serta menilai efektivitas pengaturannya dalam menjamin hak-hak pekerja. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pende katan perundang-undangan dan konseptual. Data dianalisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tetap memberikan perlindungan hukum bagi pekerja melalui pengaturan hak normatif, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, fleksibilitas hubungan kerja yang diatur dalam undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan posisi tawar pekerja apabila tidak didukung oleh pengawasan ketenagakerjaan yang efektif. Oleh karena itu, efektivitas perlindungan hukum bagi pekerja sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan peran aktif lembaga pengawas ketenagakerjaan dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
References

Abdul Khakim. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Abdul Khakim. (2021). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Abdul Fauzi. (2021). Dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap hak pekerja di Indonesia: Kajian normatif dan sosiologis. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1).

Adrian Sutedi. (2015). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Amalia Nurhaliza. (2022). Kinerja lembaga pengawasan ketenagakerjaan di era Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora, 9(2).

Asyhadie, Zaeni. (2016). Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Bambang, R. Joni. (2021). Perlindungan hukum bagi pekerja dalam perspektif UU Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3).

Budi Sitompul. (2023). Analisis kritis terhadap outsourcing dalam perspektif keadilan sosial pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum & Etika, 7(1).

Dewi Setyawati. (2021). Tinjauan yuridis terhadap perubahan hubungan kerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1).

Husni, Lalu. (2019). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Irawan Dwi. (2021). Perubahan pengaturan PKWT dalam UU Cipta Kerja dan implikasinya terhadap perlindungan hukum pekerja. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3).

M. Arif Florisadeg. (2025). Peran Undang-Undang Cipta Kerja dalam reformasi hukum investasi di Indonesia. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(1).

Manulang, Sentosa Sembiring. (2018). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Ridwan, H. R. (2019). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rozikin, Irkham Syahrul, & Muhyiddin Muhyiddin. (2025). Transformasi pasar kerja di Indonesia. Journal of Social Movements, 2(1).

Siti Maulida & Ahmad Yusuf. (2022). Fleksibilitas pasar kerja dalam UU Cipta Kerja dan dampaknya terhadap perlindungan sosial pekerja. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 13(1).

Simanjuntak, Binsar H. (2019). Hukum Ketenagakerjaan: Prinsip dan Praktik. Bandung: Alumni.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-22
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG - UNDANG CIPTA KERJA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/22186r27

Similar Articles

1-10 of 351

You may also start an advanced similarity search for this article.