DI BALIK LAYAR PINJAMAN ONLINE ILEGAL : ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP MODUS KEJAHATAN DIGITAL DAN VIKTIMISASI KORBAN

Authors
  • Ghefira Faza Natasya

    Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
    Author
  • Aldira Anggia Putri

    Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
    Author
  • Oci Senjaya

    Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
    Author
Keywords:
Pinjaman Online Ilegal, Kejahatan Digital, Kriminologi, Viktimisasi, Perlindungan Korban
Abstract
Pinjaman online ilegal merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan teknologi untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi pinjaman online ilegal, faktor yang menyebabkan masyarakat menjadi korban, bentuk viktimisasi yang dialami korban, serta perlindungan hukum dan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan kriminologis. Data dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online ilegal dilakukan melalui penawaran pinjaman secara digital, pemberian akses terhadap data pribadi, pengenaan bunga dan biaya yang tidak transparan, serta penagihan disertai ancaman, penghinaan, dan penyebaran data korban. Viktimisasi yang dialami korban meliputi kerugian ekonomi, pelanggaran privasi, tekanan psikologis, kerugian sosial, dan viktimisasi sekunder. Penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal masih menghadapi berbagai kendala, seperti sulitnya mengidentifikasi pelaku, penggunaan identitas dan rekening palsu, jaringan lintas wilayah, serta munculnya aplikasi baru secara cepat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, perlindungan data pribadi, koordinasi antarlembaga, dan mekanisme pemulihan korban.
References

1. Cohen, Lawrence E., dan Marcus Felson. (1979). Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach. American Sociological Review.

2. Merton, Robert K. (1938). Social Structure and Anomie. American Sociological Review, Vol. 3, No. 5.

3. Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

4. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

5. Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

6. Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (2020). Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr.

7. Barus, A. D. P., & Arifin, M. (2026). Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan siber dalam perspektif viktimologi: Studi terhadap kebocoran data pribadi di Indonesia. Fatih: Journal of Contemporary Research, 3(1), 179–191.

8. Rachmat, L. A. A. (2023). Viktimisasi dan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan melalui media sosial. Indonesia Berdaya.

9. Novilia, V., & Yusuf, H. (2024). Viktomologi dalam sistem peradilan pidana. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1724–1741.

10. Otoritas Jasa Keuangan & Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Laporan/Rilis mengenai pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-02
Section
Articles

How to Cite

DI BALIK LAYAR PINJAMAN ONLINE ILEGAL : ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP MODUS KEJAHATAN DIGITAL DAN VIKTIMISASI KORBAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4767

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 218

You may also start an advanced similarity search for this article.