PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DITINJAU DARI PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors
  • Olga Yaditya Putri

    Sekolah Tinggi Agama Islam Balikpapan
    Author
  • Iskandar Yusuf

    Sekolah Tinggi Agama Islam Balikpapan
    Author
Keywords:
Artificial Intelligence (AI), pelecehan seksual digital, perlindungan hukum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukum Islam
Abstract
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memberikan berbagai manfaat dalam kehidupan masyarakat, namun juga menimbulkan bentuk kejahatan baru, salah satunya pelecehan seksual berbasis AI. Kejahatan ini dapat berupa pembuatan deepfake pornografi, manipulasi gambar atau video intim, voice cloning bermuatan seksual, serta penyebaran konten elektronik yang menyerang kehormatan dan martabat seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelecehan seksual berbasis AI dalam perspektif hukum digital, mengkaji perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta meninjau perlindungan tersebut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang -undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan sumber hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak pelaku yang menyerang kehormatan atau nama baik korban melalui media elektronik, termasuk melalui penyalahgunaan teknologi AI. Namun, perlindungan hukum terhadap korban belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat kendala berupa sulitn ya pembuktian digital, pesatnya perkembangan teknologi AI, serta belum adanya pengaturan khusus mengenai pelecehan seksual berbasis AI. Dari perspektif hukum Islam, perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan kehormatan (ḥifẓ al-'irḍ) dalam maqāṣid al-syarī'ah, sehingga pelaku dapat dikenai sanksi ta'zīr demi menjaga kemaslahatan dan martabat manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital masyarakat, serta sinergi antara hukum positif dan hukum Islam agar perlindungan terhadap korban pelecehan seksual berbasis AI dapat terlaksana secara lebih efektif.
References

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri' al-Jina'i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wad'i. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah, 1992.

Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.

Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain. Maqāṣid al-Syarī'ah. Jakarta: Amzah, 2013.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2019.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Santoso, Topo. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Zuhaili, Wahbah az-. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Damaskus: Dār al-Fikr, 1989.

Aruan, Juandry. 'Legal Protection for Victims of Photo Abuse through Artificial Intelligence Technology in Pornography Crimes in Indonesia.' Journal of Law and Sustainable Development, Vol. 13, No. 1, 2025.

Audrey Nasution, Angelica Vanessa, Suteki, dan Anggita Doramia Lumbanraja. 'Addressing Deepfake Pornography and the Right to be Forgotten in Indonesia: Legal Challenges in the Era of AI-Driven Sexual Abuse.' Diponegoro Law Review, Vol. 10, No. 1, 2025.

Fauzi, Ahmad. 'Konsep Ta'zir dalam Hukum Pidana Islam dan Relevansinya terhadap Sistem Pemidanaan Modern.' Jurnal Al-'Adalah, Vol. 18, No. 1, 2021.

Ferdinal, Ocktave, dan Herman Bakir. 'Legal Protection Efforts and Policies to Combat Deepfake Porn Crimes with Artificial Intelligence (AI) in Indonesia.' Adria Law Review, Vol. 2, No. 2, 2024.

Filfaberi, Nabila, Muhammad Fahmi Sidiq Hamdani, Muhammad Rifqy Hakim, dan Revita Putri Sadewi. 'Implikasi Hukum Penyalahgunaan Artificial Intelligence terhadap Kekerasan Seksual Deepfake Berbasis Digital Berdasarkan Teori Perlindungan Data Pribadi.' Jurnal Cita Hukum, Vol. 13, No. 1, 2025.

Husain, Ana Rahmatyar, Lanang Sakti, Muhammad Rosikhu, Saparudin Efendi, dan Imam Alfurqan, 'Kajian Etika dan Hukum Siber dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia,' Jurnal Fundamental Justice, Vol. 7, No. 1, 2025.

Isnawan, Fuadi. 'Deepfake Pornography: How Criminal Liability of Perpetrators in the Indonesian Criminal Law Framework.' Jurnal Rechtsvinding, Vol. 13, No. 2, 2024.

Nurjanah, Siti. 'Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia.' Jurnal Al-Ahwal, Vol. 15, No. 2, 2022.

Rizki, Muhammad, dan M. Nurul Irfan. 'Analisis Fikih Jinayah terhadap Kejahatan Siber di Era Digital.' Jurnal Al-Ahkam, Vol. 32, No. 2, 2022.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-24
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DITINJAU DARI PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/hqzepv06

Similar Articles

1-10 of 365

You may also start an advanced similarity search for this article.