SISTEM PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN TANTANGAN DALAM PROSES PERADILAN

Authors
  • Lazarus Katy Kole

    Universitas Bung Karno
    Author
  • Hudi Yusuf

    Universitas Bung Karno
    Author
Keywords:
sistem pembuktian, hukum pidana, alat bukti, KUHAP, peradilan pidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses peradilan. Sistem pembuktian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim sebelum menjatuhkan putusan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru, terutama dalam penggunaan alat bukti elektronik, perbedaan penafsiran terhadap alat bukti, serta belum optimalnya kompetensi aparat penegak hukum dalam menangani pembuktian berbasis teknologi. Selain itu, inkonsistensi putusan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pembuktian juga menjadi perhatian penting. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan pemanfaatan teknologi guna menciptakan sistem pembuktian yang lebih efektif, transparan, dan mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
References

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 273–275.

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian (Jakarta: Erlangga, 2012), hlm. 15–24.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), hlm. 251–260.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2019), 13–15.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2021), 133–170.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2017), 295–310.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), 295–301.

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian (Jakarta: Erlangga, 2012), 41–58.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), 255–268.

Albert Aries, Hukum Pembuktian: Teori, Asas, dan Yurisprudensi (dalam Perkara Pidana, Perdata, TUN, dan Konstitusi) (Depok: Rajawali Pers, 2022), 45–58.

Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005), 419–425.

Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana (Jakarta: Tatanusa, 2012), 270–276.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), 273–278.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), 273–278.

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian (Jakarta: Erlangga, 2012), 64–70.

Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana (Jakarta: Tatanusa, 2012), 280–285.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-20
Section
Articles

How to Cite

SISTEM PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN TANTANGAN DALAM PROSES PERADILAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/19ztdf88

Similar Articles

1-10 of 354

You may also start an advanced similarity search for this article.