PERANAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI SAH DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Authors
  • Joshua Serafim Tangka

    Universitas Bung Karno, Jakarta
    Author
  • Hudi Yusuf

    Universitas Bung Karno, Jakarta
    Author
Keywords:
Visum et repertum, alat bukti, penganiayaan, KUHAP, pembuktian.
Abstract
Visum et repertum merupakan salah satu alat bukti surat yang memiliki peran penting dalam proses pembuktian tindak pidana, khususnya tindak pidana penganiayaan. Dokumen ini dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik untuk memberikan keterangan mengenai kondisi korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum visum et repertum sebagai alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta mengetahui peranannya dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa visum et repertum merupakan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP. Dalam praktiknya, visum et repertum menjadi bukti yang objektif untuk membuktikan adanya luka, penyebab luka, serta tingkat keparahan akibat penganiayaan sehingga membantu hakim memperoleh keyakinan dalam menjatuhkan putusan. Namun demikian, visum et repertum tidak dapat berdiri sendiri dan tetap harus didukung oleh alat bukti lain sesuai sistem pembuktian negatif menurut undang-undang.
References

Dasar Hukum

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Waluyadi. Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Perspektif Peradilan dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran. Jakarta: Djambatan.

R. Soeparmono. Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana.

Artikel Jurnal

https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/48

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/15273

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/15273

https://journal.unimma.ac.id/variajusticia/article/view/339

https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/63

https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38970/25757

https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/48

https://journal.unimma.ac.id/variajusticia/article/view/339

https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/view/2427/1429

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-29
Section
Articles

How to Cite

PERANAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI SAH DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/d06fjr53

Similar Articles

1-10 of 90

You may also start an advanced similarity search for this article.