RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMUKULAN MARIO DANDY TERHADAP DAVID OZORA

Authors
  • Jitsa Alenta Maher Wibowo

    Universitas Pancasila
    Author
  • Najwaa Kamiliya Sudirman

    Universitas Pancasila
    Author
  • Luthfia Ramadhani

    Universitas Pancasila
    Author
  • Darrel Aprilian Emerson Manullang

    Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
Penganiayaan berat, pembuktian pidana, perlindungan korban, restitusi, keadilan restoratif
Abstract
Penelitian ini menganalisis pemenuhan unsur tindak pidana penganiayaan berat dalam kasus Mario Dandy terhadap David Ozora serta mekanisme pembuktiannya di persidangan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil menunjukkan bahwa unsur tindak pidana terpenuhi dan dibuktikan melalui alat bukti sah di persidangan. Perlindungan hukum terhadap korban diberikan melalui restitusi, rehabilitasi, dan pendampingan LPSK. Namun, restorative justice tidak dapat diterapkan secara penuh karena beratnya tindak pidana dan dampaknya bagi korban serta masyarakat.
References

BUKU:

Arief, Barda Nawawi, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2019, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2021, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Moeljatno, 2018, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Saleh, Roeslan, 2017, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2019, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soesilo, R., 2018, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor.

Zehr, Howard, 2015, The Little Book of Restorative Justice, Good Books, Pennsylvania.

JURNAL:

Arief, Barda Nawawi, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban Kejahatan”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 41, No. 1, Januari 2012.

Hikmawati, Puteri, “Restorative Justice dan Perkembangannya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 7, No. 2, November 2016.

Lestari, Dwi, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Penganiayaan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 2, Juli 2021.

Susanto, H., “Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia”, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 3, No. 1, April 2021.

Wijaya, R., dan Hartono, B., “Perlindungan Hukum terhadap Korban Penganiayaan Berat: Tinjauan atas Mekanisme Restitusi”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 2, Agustus 2022.

Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1).

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Putusan Pengadilan:

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tentang perkara pidana atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-23
Section
Articles

How to Cite

RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMUKULAN MARIO DANDY TERHADAP DAVID OZORA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(12). https://doi.org/10.2238/51cbec21

Similar Articles

1-10 of 251

You may also start an advanced similarity search for this article.