PENEGAKAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL (Studi Kasus: 92/Pid.Sus/2023/PN Mkd)

Authors
  • Dedy Anggara Saputra

    Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta
    Author
  • Rina Tauran

    Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta
    Author
  • Mohammad Wira Utama

    Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta
    Author
  • Miftahudin

    Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta
    Author
Keywords:
penegakan hukum, kekerasan seksual, disabilitas intelektual, keadilan substantif, perlindungan kelompok rentan
Abstract
Kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas intelektual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perlindungan hukum khusus. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum dalam Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Mkd serta implementasi prinsip keadilan substantif dan perlindungan kelompok rentan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mencerminkan pengakuan terhadap kerentanan korban. Namun, perlindungan belum optimal karena masih berorientasi pada penghukuman pelaku dan belum memadai dalam mengakomodasi restitusi, rehabilitasi psikologis, serta perlindungan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendekatan berperspektif korban dan disabilitas.
References

1. Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

2. Maladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Undip.

3. Radbruch, Gustav. (2006). Legal Philosophy. Diterjemahkan oleh Kurt Wilk dan Stanley L. Paulson. Cambridge: Harvard University Press.

4. Saraswati, Rika. (2020). Hukum Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. Bandung: Nusa Media.

5. Soekanto, Soerjono. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

6. Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

7. Abidin Farid, Zainal. (2014). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

8. Hapsari, Dwi. (2021). 'Kerentanan Korban dalam Tindak Pidana Seksual.' Jurnal Hukum dan Pembangunan.

9. Handayani, Tri Yuni. (2020). 'Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas Intelektual.' Jurnal Perlindungan Korban, 7(2).

10. Rahayu, Dyah Ochtorina. (2018). 'Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan Pidana.' Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(3).

11. Sofian, Ahmad. (2017). 'Peran Putusan Hakim dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual.' Jurnal Peradilan Indonesia.

12. Suryani, Luh Putu. (2022). 'Implementasi Prinsip Perlindungan Korban Disabilitas dalam Sistem Peradilan Pidana.' Jurnal Yuridis.

13. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020). Pedoman Penanganan Korban Disabilitas.

14. SIGAB. (2021). 'Catatan Kekerasan Seksual terhadap Disabilitas.' https://sigab.org/berita-sigab/data-pendampingan-kasus-difabel-berhadapan-dengan-hukum-oleh-sigab-indonesia-dari-tahun-2016-2024/.

15. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities.

16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

18. Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Mkd.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-15
Section
Articles

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL (Studi Kasus: 92/Pid.Sus/2023/PN Mkd). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://doi.org/10.2238/ppcv0w98

Similar Articles

1-10 of 335

You may also start an advanced similarity search for this article.